Benarkah BSU Cair Lagi September 2025? Ini Kata Pemerintah

Benarkah BSU Cair Lagi September 2025? Ini Kata Pemerintah
Benarkah BSU Cair Lagi September 2025? Ini Kata Pemerintah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Belakangan ini, jagat maya diramaikan dengan pertanyaan seputar BSU September 2025.

Banyak warganet penasaran apakah BSU cair lagi bulan ini, mengingat kata kunci tersebut sempat masuk daftar pencarian terpopuler Google dalam beberapa hari terakhir.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya memberi klarifikasi resmi.

Melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, ditegaskan bahwa tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025.

Baca Juga:Berikut Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Jam KerjanyaBatas Akhir 15 September, Berikut Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

“(BSU bulan September 2025) tidak ada lagi,” ujar Indah, Kamis 11 September 2025.

Dengan demikian, isu pencairan ulang BSU bulan September dipastikan hanya kabar simpang siur.

Jadwal Resmi Pencairan BSU 2025 Berdasarkan Permenaker

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, jadwal resmi penyaluran BSU hanya berlangsung pada Juni dan Juli 2025.

Sementara pencairan di bulan Agustus 2025 bukanlah gelombang baru, melainkan perpanjangan waktu bagi pekerja yang sebelumnya tertunda menerima bantuan akibat kendala teknis.

Artinya, periode September tidak lagi termasuk dalam agenda penyaluran BSU tahun ini.

Realisasi BSU Hingga Awal September 2025

Menurut data Kemenaker, hingga awal September 2025, 82 persen target penerima BSU sudah menerima bantuan.

Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja yang memenuhi syarat telah berhasil mendapatkan hak mereka.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Dapat Pujian, Wakil Ketua DPRD: Anak-anak Senang dan SehatBagaimana beritasriwijaya Mengangkat Kisah Inspiratif Bisnis Lokal

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program stimulus pemerintah berupa bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja formal.

Tujuannya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di Triwulan II 2025.

Program ini menyasar pekerja dengan penghasilan rendah, yakni mereka yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Besaran BSU 2025 dan Mekanisme Pencairan

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, besaran bantuan BSU 2025 adalah:

  • Rp300.000 per bulan
  • Diberikan untuk 2 bulan (Juni & Juli)
  • Total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000

Dana disalurkan melalui:

  • Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Kantor Pos Indonesia (bagi penerima tanpa rekening bank)

Kesimpulannya, berdasarkan informasi resmi Kemenaker, tidak ada pencairan BSU di September 2025. Program ini hanya berlangsung pada Juni – Juli 2025 (pencairan utama), dan Agustus 2025 (penyaluran lanjutan bagi yang tertunda).

0 Komentar