Beda Usulan Ibu Kota Cirebon Timur, Karangsembung dan Karangwareng Sama-sama Miliki Poin Besar

Beda Usulan Ibu Kota Cirebon Timur, Karangsembung dan Karangwareng Sama-sama Miliki Poin Besar
Anggota komisi satu Edi Askari memberikan dokumen laporan kepada Wakil Ketua DPRD Ono Surono saat rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (10/9). DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna yang beragendakan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Calon Daerah Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur serta Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi turut merespon perbedaan usulan mengenai calon ibu kota untuk Pemekaran Cirebon Timur. Menurutnya perbedaan itu tak begitu jadi persoalan karena secara hasil kajian, dua kecamatan yang dimaksud mendapat poin besar.

Perbedaan yang dimaksud adalah antara Kecamatan Karangwareng dan Karangsembung. SKB antara Bupati dan DPRD Cirebon menyarankan ibu kota Cirebon Timur adalah Karangwareng, sementara Komisi I DPRD Jabar menyarankan Karangsembung.

Yogi menuturkan, pihaknya kebetulan ikut terlibat melakukan kajian terkait usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Cirebon Timur dan kajiannya menggunakan Analytical Hierarchy Procces (AHP).

Baca Juga:DPRD Dorong Keberpihakan Anggaran untuk Persiapan Cirebon TimurParipurna DPRD Jabar Sahkan Pemekaran Cirebon Timur, Karangwareng Jadi Ibu Kota

Dari 16 kecamatan yang ada, dianalisis setidaknya ada 5 besar rekomendasi kecamatan yang menjadi ibu kota kabupaten. Dan teratas poinya adalah Karangsembung disusul Karangwareng.

“Perbedaan keduanya tidak begitu signifikan, jadi tidak masalah jika ada perbedaan usulan,” cetusnya, Kamis (11/9).

Yogi melanjutkan, analisis itu memperhatikan beberapa aspek. Misalnya dari infrastruktur utama seperti akses jalan, akses jalur kereta, hingga persoalan ketersediaan lahan.

Sebelumnya, Karangwareng cukup mendapat rekomendasi karena di kawasan itu masih banyak hamparan lahan. Hamparan ini cocok untuk membangun berbagai gedung dan fasilitas layanan publik pemerintah. Sehingga secara tata kota akan lebih baik, karena gedung pemerintahan dan layanan publik berkumpul di satu hamparan.

“Jadi nanti kantor dinas bisa tidak terpisah-pisah,” terangnya.

Kemudian DPRD Jabar merekomendasikan untuk Karangsembung. Jika dicermati, secara letak antara Karangwareng dan Karangsembung juga tidak jauh, dan hamparan itu juga ada di Karangsembung. Bahkan kalau Komisi I menyampaikan di Karangwareng ada jalur sutet yang berpotensi mengganggu pembangunan daerah.

“Tidak begitu masalah, keduanya nilainya besar. Toh nanti yang memutuskan juga Pemerintah Pusat selepas moratorium dicabut,” katanya.

Yogi juga berpendapat bahwa perbedaan lokasi ibu kota kabupaten itu tidak akan begitu memantik penolakan warga. Karena secara letak dua kecamatan itu berdekatan.

“Beda cerita jika rekomendasinya kecamatan yang jauh,” tuturnya.

Baca Juga:NA Mantan Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Multiyears , Negara Rugi Rp26 MKejari Cirebon Tahan NA dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Multiyears 2016–2018

Yogi melanjutkan, perjalanan Pemekaran Cirebon Timur itu masih panjang. Sembari menunggu pencabutan moratorium dan persetujuan Pemerintah Pusat maka daerah induk maupun Provinsi sebaiknya tidak tinggal diam.

0 Komentar