DPRD Cimahi Tak Naikkan Tunjangan Perumahan

DPRD Cimahi Tak Naikkan Tunjangan Perumahan
DPRD Kota Cimahi tidak naikan tunjangan perumahan. (foto: Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Hingga saat ini, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Cimahi dipastikan belum mengalami kenaikan. Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (11/9/25).

Menurut Wahyu, tidak naiknya tunjangan tersebut berkaitan dengan regulasi yang sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam aturan itu, ketika pemerintah daerah tidak menyediakan rumah dinas bagi anggota legislatif, maka diberikan tunjangan perumahan yang bersumber dari APBD.

Baca Juga:Renovasi SMPN 6 Cimahi Tersendat, Dinas Aset Dinilai Lambat Tindaklanjuti Pengangkutan Barang Milik PemerintahDapat Kucuran Dana Rp1,2 Miliar dari APBN, SMPN 6 Cimahi Lakukan Revitalisasi Sekolah

“Pemerintah Kota Cimahi sejak berdiri memang belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD. Maka secara aturan, tunjangan perumahan diberikan. Sampai hari ini, tidak ada kenaikan tunjangan perumahan tersebut,” tegas Wahyu.

Berdasarkan data yang diperoleh dari DPRD Cimahi, tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2023.

Dari data yang diperoleh, sejumlah pos tunjangan mengalami kenaikan cukup signifikan, khususnya pada perumahan dan transportasi.

Pada tahun 2022, melalui Perwal Nomor 4 Tahun 2022, anggota DPRD Cimahi menerima Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp10,5 juta per bulan serta Tunjangan Reses dengan nilai yang sama, yaitu Rp10,5 juta per bulan.

Selain itu, terdapat pula Tunjangan Transportasi yang mencapai Rp17 juta per bulan. Tunjangan perumahan diberikan secara berjenjang, yakni Rp37 juta untuk Ketua DPRD, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27,5 juta untuk Anggota DPRD.

Di luar itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga mendapat belanja rumah tangga yang disesuaikan dengan belanja Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk dana operasional, Ketua DPRD memperoleh Rp8,4 juta, sementara Wakil Ketua sebesar Rp4,2 juta.

Adapun biaya perjalanan dinas pimpinan maupun anggota DPRD disesuaikan dengan standar biaya belanja Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Baca Juga:Perbaikan Rutilahu di Cimahi Masih jadi Prioritas, 12 Ribu Unit Masih Menunggu Sentuhan ProgramKetua DPRD Cimahi: Tunjangan Tetap, Anggaran Kunjungan Kerja Dipangkas!

Setahun kemudian, pada 2023, Perwal Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan kenaikan signifikan pada beberapa pos tunjangan. Tunjangan perumahan meningkat menjadi Rp47 juta untuk Ketua DPRD, Rp42 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp40 juta untuk Anggota DPRD.

0 Komentar