Bupati Bogor Terbitkan Surat Edaran: ASN Dilarang Flexing!

Bupati Bogor Terbitkan Surat Edaran: ASN Dilarang Flexing!
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Foto : Sandika)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Surat edaran itu, agar ASN menumbuhkan sikap sederhana dan tidak mempertontonkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM yang diteken Kamis (11/9), merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Nomor 200.1.1/26-Bakesbangpol terkait upaya menjaga kondusifitas wilayah.

Baca Juga:Bupati Bogor Tinjau Proyek Strategis Nasional Bendungan Cibeet dan CijureyPasca Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk, Bupati  Bogor Siapkan Trauma Healing untuk Siswa

“ASN harus menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja. Hindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ASN juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi nilai toleransi, kebersamaan, dan gotong royong.

“Kepentingan negara harus diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.

Edaran tersebut juga mengingatkan ASN agar segera melapor kepada atasan apabila menemukan potensi yang membahayakan keamanan negara atau berisiko merugikan keuangan negara.

Rudy menekankan, ASN harus menjalankan tugas dengan integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjadi teladan dalam sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“ASN diharapkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor,” demikian isi edaran tersebut.

Tak hanya soal etika dan tugas, Rudy juga mengimbau ASN agar menjaga sikap humanis dalam pelayanan publik, serta memperbanyak doa, ibadah, dan kegiatan keagamaan untuk menumbuhkan rasa damai dan kasih sayang.

Baca Juga:Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Kenang Jasa Mayor OkingKabupaten Bogor Siap Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kontes Ternak Piala Presiden 2025

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar ditindaklanjuti di setiap lingkungan kerja masing-masing.

0 Komentar