7 Pengurus Kelompok Tani di Karawang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Dok. Polda Jabar saat bongkar praktik korupsi dana bantuan KWU Covid-19 di wilayah Karawang. Kamis (11/9). Fot
Dok. Polda Jabar saat bongkar praktik korupsi dana bantuan KWU Covid-19 di wilayah Karawang. Kamis (11/9). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak tujuh orang yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka—berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD—diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan Covid-19 untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Kabupaten Karawang.

“Jadi para tersangka ini (kerap) membuat dokumen usulan fiktif (palsu) untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir Rp2 Miliar,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Kamis (11/9).Dalam menjalankan aksinya, salah satu tersangka berinisial N yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) GKTMTB, disebut memiliki peran sentral dalam proses koordinasi dan pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar bantuan bisa segera dicairkan.

Baca Juga:Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori MembandelMerefleksikan Tema Haornas 2025 ‘Olahraga Satukan Kita’ ala DBL Indonesia

“Di sini para tersangka sering membuat usulan dan bantuan pemerintah dari Kemenaker sebanyak 50 kelompok KWU. Tetapi di sini dibuatnya fiktif (palsu) untuk mengelabui masyarakat petani dengan atas nama lembaga GKTMTB. Sehingga masyarakat tersebut percaya, dan menuruti semua ajakan dari pengurus GKTMTB tersebut,” jelas Hendra.Akibat tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp1,9 miliar. Angka ini merujuk pada hasil audit yang dilakukan oleh BKKN BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, tertanggal 8 Agustus 2024.

“Karena mereka melakukan penggelapan, menguasai atau menggunakan dan menikmati uang hasil realisasi dari pencairan dana bantuan pemerintah tersebut hingga sebesar Rp1,9 M lebih atau hampir Rp2 Miliar,” ujarnya.Lebih lanjut, Hendra menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup. Sementara paling singkat penjara empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk dendanya paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

0 Komentar