JABAR EKSPRES – Polres Cimahi akhirnya mengungkap identitas pelaku tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku diketahui berinisial DR, seorang Aparatur Sipil Negara dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB.
Kasus ini mencuat setelah seorang kerabat korban melaporkan perilaku mencurigakan DR terhadap anak-anak tirinya. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya, di Kampung Ciptakarya, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang.
Baca Juga:Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori MembandelMerefleksikan Tema Haornas 2025 ‘Olahraga Satukan Kita’ ala DBL Indonesia
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan ketiga korban merupakan anak tiri DR yang masih duduk di bangku sekolah dengan usia 16, 15, dan 13 tahun.
“Benar, pelaku adalah DR, ASN PPPK yang bekerja di Disnaker Kabupaten Bandung Barat. Ia ditangkap setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana kekerasan seksual,” kata Dimas melalui keterangan resminya, Rabu (10/9/2025).
Dalam aksinya, DR menggunakan telepon genggam untuk memperlihatkan tayangan asusila kepada para korban. Setelah itu, ia melakukan tindakan fisik yang melanggar batas kewajaran antara orang tua dan anak.
“Pelaku memperlihatkan konten tidak pantas, lalu melakukan kontak fisik berupa meraba, mencium, hingga memeluk korban tanpa persetujuan,” jelas Dimas.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga maupun warga sekitar, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Polres Cimahi. Sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis,” tambahnya.
Baca Juga:NA Mantan Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Multiyears , Negara Rugi Rp26 MKejari Cirebon Tahan NA dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Multiyears 2016–2018
AKP Dimas menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh proses hukum berjalan adil. Ia juga meminta masyarakat agar berani melapor jika mendapati kasus serupa.
“Kekerasan seksual terhadap anak seringkali tidak tampak dari luar. Perubahan perilaku anak harus diperhatikan, dan jangan ragu melapor bila ada tanda-tanda mencurigakan,” tandasnya.
