Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Sentuh Rp2,086 Juta per Gram

Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Sentuh Rp2,086 Juta per Gram
Emas Antam Makin Mahal sentuh Rp2,086 Juta per Gram.
0 Komentar

Tidak hanya penjualan kembali yang dikenai pajak, pembelian emas batangan juga termasuk dalam objek pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap pembelian emas akan dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak Antam. Dengan demikian, konsumen

0 Komentar