Respon SMAN 1 Bandung  Usai PT TUN Kabulkan Banding

Respon SMAN 1 Bandung  Usai PT TUN Kabulkan Banding
Pelajar SMA saat mengikuti pembelajaran olahraga di SMAN 1 Kota Bandung, Senin (8/9). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Menurut Arif, dalam eksepsi, PT TUN Jakarta menerima keberatan para pembanding terkait kewenangan absolut. Dirinya menambahkan tim advokasi masih menunggu salinan lengkap putusan.

“Kita menunggu dari pihak yang dikalahkan, apakah ada upaya hukum lagi atau tidak. Artinya ini masih ada ruang kasasi,” tuturnya.

Dia menyebut tenggat pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan pada 3 September 2025. Tuti berharap SMA Negeri 1 Bandung tetap berada di Jalan Haji Juanda 93.

Baca Juga:Kabar Baik, Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Dimenangkan PemprovSidak SMAN 1 Bandung, Komisi V Temukan Siswa Tak Kebagian Meja Buntut Penambahan Rombel

“Harapannya pemerintah dapat dengan adil melihat masalah ini. Karena ini adalah untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

0 Komentar