Maka akibat perbuatan yang dilakukannya, Hendra menuturkan, bahwa para tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana.
“Untuk ancaman hukumannya, yaitu dipidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (san)
