JABAR EKSPRES – Direktorat Siber Polda Jabar, membekuk 11 orang tersangka yang disebut sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (29/8/2025) lalu.
Direktur Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadiansah menyebut, 11 tersangka itu diamankan usai memprovokasi massa aksi melalui unggahan di media sosial untuk berbuat anarkis.
“Jadi (pengungkapan) ini berawal dari penyelidikan kami di media sosial. Dimana, kami dapati adanya akun medsos yang mengajak dan menghasut untuk berbuat tindak kejahatan (anarkis), kemudian memposting pembuatan bom molotov pada saat unjuk rasa, kemudian memposting pelemparan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, merusak, serta melawan petugas,” ujarnya di Mapolda Jabar, Kamis (4/9).
Baca Juga:Soroti Potensi Dampak Buruk Terhadap Perekonomian, Ekonom Dorong Percepatan Penanganan Gejolak DemoPolda Jabar Selidiki Dalang Kerusuhan dalam Aksi Demo di Bandung
Menurut Resza, selain mengajak massa untuk berbuat anarkis, dalam penyelidikannya juga, 11 provokator ini kerap menampilkan kalimat-kalimat provokatif dalam unggahannya di media sosial.
“Untuk medsos (media sosial) yang kita lakukan penyelidikan adalah di Instagram dan Tiktok yang ditemukan adanya postingan provokatif dengan cara mengajak, menghasut untuk melakukan suatu tindak pidana,” ungkapnya.
“Jadi para pelaku (provokator) ini mengikuti demonstrasi di Gedung DPRD Jabar, kemudian pelaku membuat bom molotov, lalu mendokumentasikannya dan di-posting di media sosial dengan kalimat-kalimat provokatif,” sambungnya.
Kendati begitu, pihak kepolisian tidak menunjukkan secara detail akun-akun media sosial yang dianggap sebagai provokator tersebut.
Sementara di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya 4 laporan polisi yang disampaikan.
“Untuk 11 tersangka ini inisialnya AF yang merupakan pekerja swasta di Kota Bandung, kemudian AGM sebagai karyawan swasta juga, lalu RR sama karyawan swasta, demikian juga DR. Lalu RZ sebagai buruh, MS mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bandung, YM sebagai buruh, MB karyawan swasta dari Aceh, AY tidak bekerja, MZ karyawan swasta, dan yang terakhir MAK sebagai karyawan swasta,” ungkapanya
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, Hendra mengatakan bahwa terdapat 54 barang bukti.
Baca Juga:Gelar Aksi Solidaritas, Ojol Bandung Raya Bersihkan hingga Cat Gedung DPRDAntisipasi Ketat Jelang Aksi Mahasiswa di DPRD Cimahi, Ratusan Aparat Disiagakan
“Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup banyak sekali sekitar 54 barang bukti,” ucapnya.
