JABAR EKSPRES – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini tengah menjadi sorotan para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Program ini membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk bisa diangkat sebagai ASN dengan skema perjanjian kerja paruh waktu.
Berdasarkan jadwal resmi, hingga 4 September 2025 proses penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB masih berlangsung. Mekanisme ini dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan sistem kontrak kerja sebagian waktu (tidak penuh). Mereka tetap memiliki status resmi ASN dan berhak menerima upah, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan dari instansi masing-masing.
Baca Juga:Cara Edit Foto Miniatur Motor ViralContoh Teks Sambutan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Terbaru Singkat, Padat, dan Penuh Makna
Program ini difokuskan untuk pegawai non-ASN yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Usulan tersebut mengacu pada kebutuhan organisasi, jenis jabatan yang kosong, serta ketersediaan anggaran.
Seleksi dimulai dari usulan kebutuhan instansi kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rincian yang diajukan mencakup:
- Jumlah kebutuhan tenaga
- Jenis jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan
Semua proses ini dilakukan secara transparan untuk memastikan seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Cara Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui apakah namanya masuk daftar calon PPPK Paruh Waktu tahun ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
- Kunjungi situs resmi instansi masing-masing atau laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Umumnya, daftar nama resmi diumumkan di sana.
2. Cek Formasi Sesuai Jabatan
Daftar biasanya dibagi berdasarkan jenis formasi, misalnya:
- Formasi teknis
- Formasi guru
- Formasi tenaga kesehatan
3. Unduh File Pengumuman
- File pengumuman berbentuk dokumen resmi yang memuat daftar nama honorer yang diusulkan maupun tidak diusulkan.
4. Perhatikan Status Usulan
Di dalam dokumen tersebut terdapat tanda status dengan kode warna:
- Hijau → Nama diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
- Merah → Nama tidak diusulkan (dilengkapi alasan resmi)
5. Cermati Perbedaan Antar-Formasi
