Berdasarkan regulasi, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya seperti PP Nomor 24, infrastruktur milik pemerintah yang digunakan untuk kepentingan publik dapat difasilitasi melalui skema kerja sama tanpa dikenakan biaya kompensasi.
“Ini tentu berbeda dengan aset milik swasta. Karena itu, sangat penting untuk segera memayungi secara hukum keberadaan dan peningkatan jalan-jalan ini melalui skema kerja sama, agar tidak terjadi konflik di lapangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” bebernya.
Ia juga mengapresiasi keseriusan Pemkab Bogor dalam mengajukan permohonan resmi, dan menegaskan Direktorat siap menindaklanjuti proses ini.
Baca Juga:Gubernur Ahmad Luthfi Instruksikan Bupati dan Wali Kota Percepat Pemulihan DaerahGeger Ladang Ganja di Blitar, Polisi Temukan 800 Pohon di Halaman Rumah Warga
Namun, pihaknya masih membutuhkan tambahan informasi teknis terkait sejarah pembangunan jalan dan status aset.
Melalui kerja sama ini, diharapkan proses perencanaan pembangunan infrastruktur semakin mudah, sekaligus memperkuat upaya konservasi di kawasan Halimun Salak.
“Kerja sama ini bersifat jangka panjang (10 tahun) dan dapat diperpanjang, sehingga dapat menjadi fondasi kuat bagi sinergi pembangunan dan pelestarian lingkungan ke depan,” pungkasnya.
