TPG Triwulan 3 2025 Cair, Cek Dulu Aturan Baru yang Harus Kamu Pahami!

Bansos PKD Rp350 Ribu Belum Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima
Bansos PKD Rp350 Ribu Belum Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kamu yang berprofesi sebagai guru tentu menunggu kepastian pencairan TPG Triwulan 3 2025. Kabar baiknya, mulai 1 September 2025 pencairan resmi dimulai. Namun, kali ini ada aturan baru yang wajib kamu pahami agar hak tunjangan profesi tidak terkendala.

Sebagai penerima TPG, kamu perlu lebih aktif memastikan semua data valid. Pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan TPG tidak lagi mengandalkan konfirmasi dari dinas daerah, melainkan bergantung pada sistem pusat.

Itu berarti setiap detail data yang kamu masukkan akan berpengaruh langsung terhadap pencairan tunjanganmu.

Baca Juga:Kabupaten Bandung Adakan Doa Bersama dan Deklarasi Damai, Kang DS: Demi Bandung Aman dan KondusifTabel KUR BRI 2025: Pinjaman Rp30 Juta dengan Cicilan Rp21 Ribuan per Hari?

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 2025

Pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairan TPG melalui Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025. Berikut pembagian lengkapnya:

Triwulan 1 (TW 1): Mulai Maret 2025

Triwulan 2 (TW 2): Mulai Juni 2025

Triwulan 3 (TW 3): Mulai September 2025

Untuk pencairan TPG Triwulan 3, mekanismenya sama seperti sebelumnya. Dana akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melewati kas daerah. Dengan sistem ini, kamu bisa menerima pencairan lebih cepat dan transparan.

Meski begitu, pencairan tetap dilakukan secara bertahap, sehingga kamu mungkin melihat perbedaan waktu pencairan antar daerah. Misalnya, beberapa wilayah di Sumatera Barat sudah mendapat giliran lebih dulu, sementara daerah lain menyusul sesuai jadwal.

Aturan Baru TPG Triwulan 3 2025

Ada tiga aturan utama yang harus kamu pahami sebelum mencairkan TPG Triwulan 3 tahun 2025:

  1. Kehadiran Semester GenapData absensi semester genap menjadi faktor utama kelayakan penerima TPG. Jika absensi tidak lengkap atau tidak sesuai, pencairan bisa tertunda. Pastikan data kehadiranmu terekam dengan benar di sistem sekolah dan terlapor ke dinas.
  2. Pembaruan SKTPSurat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) hanya berlaku enam bulan. Itu artinya, kamu wajib memperbarui SKTP untuk Triwulan 3. Jangan abaikan hal ini, karena SKTP adalah dokumen kunci yang menentukan pencairan tunjangan.
  3. Validasi Lintas InstansiProses verifikasi data kini lebih ketat. Data guru diverifikasi mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga ke pusat. Kamu juga diwajibkan memantau Info GTK di laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id. Dari sana, kamu bisa memastikan semua data sertifikasi, SKTP, dan absensi tercatat dengan benar.
0 Komentar