Reformasi Keuangan Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal, Bappenas Dorong Strategi Peningkatan PAD

Reformasi Keuangan Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal, Bappenas Dorong Strategi Peningkatan PAD
Ilustrasi uang rupiah dalam meningkatkan PAD sebagai kemandirian fiskal di daerah. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat menegaskan pentingnya reformasi keuangan di tingkat daerah guna mendorong kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mengatakan pemerintah daerah perlu merancang strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat mencapai kemandirian fiscal.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menggarisbawahi bahwa peningkatan PAD tidak boleh membebani masyarakat. Oleh karena itu, pemda diminta lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi ekonomi lokal.

Baca Juga:Fitur Live TikTok Ditutup, Kemendag: Tak Ganggu Perdagangan Digital!Anak Muda Dominasi Pasar Modal, Investor RI Tembus 18 Juta!

“Strategi yang dapat dilakukan meliputi retribusi yang tidak langsung dengan masyarakat, penguatan peran BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), utilitas asset daerah, peningkatan investasi daerah, serta pemetaan potensi dan keunggulan daerah,” kata Rachmat Pambudy, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/9).

Hingga saat ini, pemerintah daerah (Pemda) kerpa menghadapi beberapa tantangan, di antaranya ketergantungan transfer ke daerah yang masih tinggi, rendahnya kemandirian fiskal, serta belanja daerah yang masih didominasi oleh belanja rutin.

Dengan tantangan keuangan daerah tersebut, diperlukan tindak lanjut penataan keuangan daerah yang lebih baik.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bappenas terus menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemda. Fokus utamanya untuk mewujudkan amanat pembangunan, di mana strategi penataan keuangan dilakukan melalui penguatan fondasi keuangan daerah.

Hal ini antara lain, optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta perluasan sumber-sumber pengembangan inovasi pendanaan alternative di daerah yang jangan sampai memberatkan masyarakat di daerah.

Diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menyiapkan transfer ke daerah (TKD) dengan total sebesar Rp650 triliun.

Dana TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiscal Rp1,8 triliun.

Baca Juga:Industri Pengolahan Perkuat Ekspor di Januari-Juli Capai Rp160 Miliar Gerakan Pangan Murah, Solusi Nyata untuk Rakyat di tengah Gejolak Harga

Rachmat menjelaskan, fokus belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026 telah selaras dengan sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.

0 Komentar