“Seperti yang dikatakan Prabowo, sudah saatnya anggota dewan membuka ruang diskusi dengan masyarakat dalam isu-isu penting,” tambahnya.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan. Rinciannya antara lain uang representasi Rp1,57 juta, tunjangan keluarga Rp220 ribu, tunjangan beras Rp289 ribu, uang paket Rp157 ribu, tunjangan jabatan Rp2,28 juta, hingga tunjangan alat kelengkapan Rp91 ribu per bulan.
Selain itu, anggota DPRD juga menerima tunjangan reses Rp2,62 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta, tunjangan transportasi Rp12 juta, serta tunjangan perumahan Rp12 juta per bulan.
Baca Juga:Permudah Akses Masyarakat, BSI Agen Siap Layani Pendaftaran BPJS KetenagakerjaanNarasi Berbeda di UNISBA: Presma Kecam Represif Aparat, Rektor Klaim Gas Air Mata Tak Sasar Kampus
“Transparan, elegan. Harus ada ruang diskusi dengan publik. Jika tak mau langsung diumbar, maka bisa melalui dialog,” pungkas Arlan. (Wit)
