Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan status sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
3.Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Hanya pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta yang berhak menjadi prioritas penerima.
4.Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH tidak diprioritaskan untuk menerima BSU.
5.Bukan ASN, TNI, atau Polri
Baca Juga:Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Antam, UBS, Galeri24 Naik Melesat 2 September 2025D-STAR 2025 Kembali Dihadirkan Darya-Varia: Dorong Wanita Muda Berkarya dalam Inovasi Kesehatan
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, serta prajurit TNI tidak termasuk penerima bantuan. Begitu juga dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Proses Penyaluran BSU
Penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Penerima bisa melakukan pencairan dengan membawa identitas diri seperti KTP asli ke kantor pos terdekat.
Jika BSU kembali dicairkan di tahap ketiga dan keempat, kemungkinan besar mekanisme pencairannya akan tetap sama.
Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk selalu menyiapkan dokumen identitas serta memastikan data di BPJS Ketenagakerjaan telah valid.
Pekerja diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kemnaker dan PT Pos Indonesia, serta memastikan memenuhi syarat penerima agar tidak terlewat jika program ini kembali digulirkan.
