Belgia Dorong Sanksi terhadap Israel dan Percepatan Pengakuan Negara Palestina

Belgia Dorong Sanksi terhadap Israel dan Percepatan Pengakuan Negara Palestina
Ilustrasi bendera Palestina (SUMBER FOTO: Freepik/wirestock)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, pada Rabu (27/8) mengajukan memorandum berisi sepuluh rekomendasi tindakan terhadap Israel sekaligus mempercepat langkah pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai negara.

Dokumen sepanjang 25 halaman tersebut menekankan kewajiban Belgia untuk mencegah terjadinya pembantaian etnis, sesuai dengan Konvensi Genosida.

Artinya, semua cara yang tersedia harus digunakan untuk mencegah genosida,” ujar Prevot, dikutip dari kantor berita Belgia, VRT.

Baca Juga:Para Juara Bertahan dan Pegolf Lokal Siap Berlaga di Mandiri Indonesia Open 2025Longsor di Dekat Kuil Vaishno Devi, 30 Orang Tewas Akibat Hujan Deras di Jammu dan Kashmir

Usulan itu telah disampaikan ke kabinet dan mencakup sejumlah langkah tegas, di antaranya larangan impor barang dari permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki, sanksi terhadap para pemukim serta organisasi mereka, hingga larangan masuk bagi pejabat senior Israel.

Selain itu, ia juga mengusulkan penghentian layanan konsuler untuk sekitar 800 warga Belgia yang bermukim di kawasan permukiman ilegal.

Prevot menambahkan bahwa Belgia perlu memblokir penerbangan pengangkut senjata menuju Israel, mengurangi ketergantungan militer Belgia terhadap Israel, serta menuntut warganya yang terlibat pelanggaran hukum kemanusiaan.

Ia mengungkapkan, sejak dimulainya perang di Gaza, tentara Belgia telah membeli sekitar 100 ton amunisi dari perusahaan Israel.

Lebih jauh, Prevot menegaskan bahwa pengakuan atas Palestina sebagai negara tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu “momen yang tepat”. Menurutnya, langkah segera tersebut penting untuk menjaga posisi Belgia di kancah internasional, terlebih ketika Prancis dan Inggris diperkirakan akan mengakui Palestina bulan depan.

Jika Belgia tidak mengikuti langkah itu, ia memperingatkan, posisi diplomatik dan ekonomi negara bisa terancam dirugikan.*

SUMBER: ANTARA

0 Komentar