Soal Instruksi Pemprov Terkait PBB Gratis, Erwin: Saya Ikut Kebijakan Wali Kota

Respon Erwin Soal Trotoar Taman Lalu Lintas Tak Ada Guiding Block untuk Disabilitas Netra
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (27/8). (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan sikapnya atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti keputusan yang diambil oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai pemegang kendali kebijakan daerah.

Instruksi dari Gubernur Dedi Mulyadi merupakan bagian dari langkah besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meringankan beban warga, sekaligus membangun budaya patuh pajak yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga:Motivator Kaya Raya Asal Jambi Jadi Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRILepas dari Bayang-Bayang City, Grealish Bersinar di Everton

Dedi mengimbau agar 27 kabupaten/kota di Jawa Barat menghapus tunggakan PBB, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini tidak sanggup melunasinya.

Menanggapi hal itu, Erwin menyampaikan bahwa kewenangan atas kebijakan fiskal di tingkat kota sepenuhnya berada di tangan wali kota.

Namun sebagai wakil, ia akan mendukung penuh kebijakan apapun yang diputuskan, selama berpihak pada kepentingan rakyat.

“Itu kewenangan wali kota, ya. Tapi bagi saya, saya ikut, kebijakan wali kota,” ujar Erwin saat ditemui awak media di Balai Kota Bandung, Rabu (27/8).

Erwin juga menegaskan pentingnya soliditas antara dirinya dan Wali Kota Farhan dalam menyikapi berbagai instruksi dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Ia menilai, keberhasilan pemerintahan tidak bisa dicapai tanpa kerja sama yang harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Bagaimanapun, wali kota dan wakil itu harus sinergi, harus bahu-membahu, menegakkan keadilan,” imbuhnya.

Baca Juga:Debut Gemilang Rio Ngumoha di Liverpool Tuai Pujian Van DijkKontra Borneo FC, Persib Turunkan Harga Tiket!

Menurut Erwin, tugas pemerintah bukan hanya menjalankan roda administrasi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil memiliki dampak nyata bagi masyarakat, terutama yang berada dalam kelompok rentan.

Instruksi penghapusan tunggakan PBB ini mendapat respons yang positif dari berbagai kalangan, terutama warga berpenghasilan rendah yang selama ini merasa terbebani dengan tagihan pajak tahunan.

Salah satu warga Kelurahan Cisaranten Binaharapan, Tedi (60), mengaku sempat menunggak PBB selama tiga tahun karena penghasilannya sebagai buruh serabutan tak mencukupi.

“Kalau benar dihapus, ya saya bersyukur sekali. Saya bisa mulai bayar lagi dari nol, tanpa harus mikirin denda atau tunggakan lama,” katanya.

0 Komentar