JABAR EKSPRES – Dua media besar Jepang, Nikkei Inc. dan The Asahi Shimbun Company, pada Selasa (26/8) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Perplexity AI, dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Menurut laporan Asahi Shimbun, kedua perusahaan tersebut menuduh mesin pencari milik Perplexity telah menggunakan artikel berhak cipta mereka tanpa izin.
Dalam tuntutannya, Nikkei dan Asahi meminta pengadilan menghentikan reproduksi artikel yang mereka miliki, menghapus konten yang sudah digunakan, serta menuntut ganti rugi sebesar 2,2 miliar yen (sekitar Rp243,3 miliar) masing-masing.
Baca Juga:Harga Dolar ke Rupiah Hari Ini: Stabil, di Level Rp16.340FPA Kutuk Serangan Israel yang Tewaskan Lima Jurnalis Internasional di Gaza
Kasus ini bukan yang pertama di Jepang. Awal bulan ini, The Yomiuri Shimbun juga menjadi media besar pertama yang melayangkan gugatan serupa terhadap perusahaan yang sama.
Perplexity diketahui memanfaatkan teknologi AI generatif pada mesin pencarinya untuk menjawab pertanyaan pengguna dengan merangkum informasi dari berbagai sumber.
Namun, dalam gugatannya, Asahi dan Nikkei menuding Perplexity telah menyalin artikel langsung dari server mereka, menyimpan salinan tersebut di server Perplexity, lalu menyajikannya kembali tanpa izin resmi.
Selain itu, kedua media itu juga menyoroti bahwa beberapa jawaban yang diberikan mesin pencari Perplexity, meskipun mencantumkan sumber, berisi informasi keliru yang tidak sesuai dengan isi artikel asli.*
Sumber: ANTARA
