JABAR EKSPRES – Sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat kompak menolak menerapkan imbauan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menghapus denda dan tunggakan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan maupun badan hukum secara serampangan. Surat imbauan tertanggal 15 Agustus 2025 itu dinilai lemah, tidak mengikat, dan berpotensi mengganggu pendapatan asli daerah (PAD). Daerah-daerah seperti Bandung, Bogor, Cimahi, dan Banjar memilih mengkaji ulang demi menghindari kebijakan gegabah yang merugikan keuangan daerah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan imbauan gubernur tak bisa diterapkan begitu saja. “Surat itu hanya imbauan, bukan perintah. Kami tidak akan asal hapus tunggakan, terutama dari lembaga yang menunggak puluhan miliar rupiah,” ujarnya usai rapat paripurna HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung DPRD Bandung, Jumat (15/8).
Farhan menyoroti kepatuhan warga perorangan yang relatif tinggi, sementara tunggakan lembaga menjadi beban utama, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 2023, piutang PBB-P2 Kota Bandung mencapai Rp116,03 miliar, dengan realisasi Rp541,99 miliar dari target Rp550 miliar (98,54%). Farhan menegaskan, Pemkot Bandung berpegang pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. “PBB syarat krusial untuk transaksi properti. Penghapusan tunggakan harus selektif, lembaga wajib bayar,” tegasnya.
Baca Juga:APBD Cimahi Terancam Turun Jika Pemutihan PBB Diberlakukan, Pemkot Harus Cari Sumber Pendapatan BaruLepas dari Beban, Warga Bandung Barat Lega Tunggakan PBB Dihapus
Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) 2024 mencatat PBB menyumbang Rp632 miliar, kedua setelah BPHTB (Rp878 miliar) dalam PAD Rp3,4 triliun. Meski realisasi PBB stagnan, Farhan menjamin tidak ada kenaikan tarif. “PBB Bandung murah, tidak seperti Cirebon yang naik 1.000 persen,” sindirnya.
Pemkot Bogor juga enggan buru-buru mengikuti imbauan gubernur. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bogor, Deni Hendiana, menyatakan penghapusan tunggakan berisiko mengganggu belanja daerah. “Kami harus kaji dulu agar tidak merusak APBD. PBB penting untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya, Jumat (22/8).
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menambahkan bahwa piutang PBB sudah tercatat dalam neraca APBD, sehingga penghapusan memerlukan persetujuan DPRD. Bogor sebelumnya memberikan diskon dan pembebasan denda PBB pada April-Juni 2025 sebagai bentuk keringanan.
