Pembangunan Training Center Persib Mandek, Pemkot Sebut Masih Kaji Status Lahan

Pembangunan Training Center Persib Mandek, Pemkot Masih Kaji Status Lahan
Suasana area persawahan di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Kota Bandung, Senin (25/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana pembangunan area pusat latihan atau training center Persib Bandung di lahan seluas 3,2 hektare yang berada di wilayah Kota Bandung belum dapat direalisasikan sepenuhnya, sebab lahan tersebut sebelumnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Sigit Iskandar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses pembahasan kerja sama dan pemanfaatan lahan tersebut masih berlangsung. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah status kepemilikan tanah, di mana sebagian besar area yang berada di bagian utara masih merupakan tanah milik masyarakat, dan belum resmi menjadi aset pemerintah.

“Itu masih dalam tahap pembahasan. Karena ada beberapa tanah yang memang masih dimiliki masyarakat, jadi belum sepenuhnya dikuasai oleh kita,” ujar Sigit saat ditemui pada Senin (25/8/2025).

Baca Juga:Segini Gaji Thom Haye Jika Resmi Bergabung dengan Persib Bandung, Bakal Jadi Paling Tinggi di Super League?Kata Polisi Soal Kerusuhan Suporter PSIM vs Persib di Yogyakarta

Sementara itu, Sigit memastikan bahwa area yang direncanakan untuk lapangan latihan pendamping sudah tidak menghadapi masalah terkait legalitas atau kepemilikan. Bagian inilah yang saat ini dinilai paling siap untuk segera digunakan atau dikembangkan. Namun, secara keseluruhan, proyek belum bisa dijalankan karena keterbatasan kepastian hukum terhadap lahan lainnya.

“Yang untuk lapangan latihan pendamping itu memang sudah clear. Yang atasnya yang belum,” jelasnya.

Meski proyek ini dinilai penting bagi pengembangan infrastruktur olahraga di Kota Bandung, khususnya untuk mendukung klub sepak bola kebanggaan warga, Persib Bandung, Sigit menyebut belum ada instruksi langsung dari Wali Kota Bandung terkait percepatan atau langkah strategis berikutnya.

Dispora Kota Bandung masih menunggu arah kebijakan lebih lanjut dari pimpinan daerah, sembari melakukan proses inventarisasi dan koordinasi internal, terutama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku pengelola aset.

“Nah itu kita konsultasi dulu kepada BKAD sebagai pemilik aset. Karena ini pun baru diserahkan kepada kita tahun 2023,” kata Sigit.

Terkait berapa besar persentase lahan yang masih bermasalah atau belum dikuasai Pemkot, Sigit mengatakan pihaknya belum melakukan perhitungan rinci. Proses pendataan dan verifikasi legalitas lahan masih harus dilakukan untuk memastikan batas-batas wilayah yang sah, serta kepemilikan saat ini.

0 Komentar