JABAR EKSPRES – Aksi demonstrasi pada Senin, 25 Agustus 2025, kembali mengguncang jalanan. Ribuan massa menuntut berbagai hal mulai dari pengesahan RUU Perampasan Aset, penghapusan tunjangan fantastis anggota DPR, hingga tuntutan paling keras pembubaran DPR.
Pertanyaan pun mencuat benarkah lembaga legislatif di Indonesia bisa dibubarkan? Atau sekadar mimpi di siang bolong?
Setiap kali kinerja DPR menuai sorotan public entah karena kursi kosong di rapat paripurna, kontroversi pernyataan anggota, hingga keputusan yang dianggap tak berpihak pada rakyat—seruan “bubarkan DPR!” langsung menggema.
Baca Juga:Gaji PNS Naik 10%, ini RinciannyaBenarkah Aplikasi AI Kekayaan Pro Klaim Bisa Menghasilkan Uang?
Namun, apakah benar lembaga sebesar DPR dapat dihapus begitu saja dari sistem demokrasi Indonesia?
Ternyata, wacana ini bukan hal baru. Indonesia pernah mencatat momen di mana presiden berani mengambil langkah ekstrem terhadap lembaga legislatif:
1. Era Soekarno (1959–1960)
- Lewat Dekret Presiden 5 Juli 1959, Soekarno membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945.
- Setahun kemudian, DPR hasil Pemilu 1955 ikut dibubarkan karena menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.
- Sebagai gantinya, dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR) dan MPRS dengan anggota yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
2. Era Abdurrahman Wahid (2001)
- Gus Dur mengeluarkan Dekret Presiden 23 Juli 2001 yang berisi pembekuan DPR dan MPR.
- Dekret ini memicu krisis politik, dan tak lama kemudian MPR menggelar sidang istimewa.
- Hasilnya: Gus Dur dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden.
Dari sejarah ini, jelas terlihat: membubarkan DPR memang mungkin dilakukan, tetapi risikonya adalah kekacauan politik bahkan tumbangnya pemerintahan.
Pasca-Reformasi 1998, posisi DPR semakin kokoh. Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 7C, menyatakan dengan tegas:
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Artinya, dalam sistem presidensial saat ini, pembubaran DPR secara hukum adalah mustahil. Presiden dan DPR ditempatkan sejajar sebagai lembaga negara, sehingga tidak ada lagi kekuasaan absolut di tangan presiden.
Baca Juga:BSU Cair Lagi! Sudah Masuk Rekening?Klaim Saldo DANA Gratis Rp182.000 Sebelum Kehabisan
Apakah Masih Ada Cara untuk Membubarkan DPR?
Secara teori, jawabannya: ya, tapi hampir mustahil. Ada beberapa skenario:
1. Amandemen UUD 1945
- Satu-satunya jalan legal adalah dengan mengubah konstitusi.
- Namun, keputusan amandemen ditetapkan oleh MPR, yang sebagian besar anggotanya berasal dari DPR itu sendiri.
