Bayar Pajak Tak Perlu Ribet, Pemkab Bandung Sediakan Kanal Digital

DPRD Kabupaten Bandung Pastikan PBB Tak Naik, Fokus Perkuat Sistem Pajak
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Saat ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital tanpa harus repot datang ke kantor pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, mengatakan Pemkab Bandung telah membangun infrastruktur layanan pembayaran berbasis digital yang terintegrasi dengan Bank BJB sebagai bank persepsi daerah.

“Bayar pajak sekarang tidak perlu ribet dan tidak usah dititipkan. Kami sudah menyediakan berbagai channel pembayaran resmi, baik lewat e-commerce, startup, PT Pos, gerai minimarket, sampai mobile banking. Semua sudah terhubung dengan Bank BJB,” kata Erwan, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga:Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, 4 Pria Ditangkap!Kasus Balita Meninggal Akibat Cacingan, Menteri PPPA Dorong Aktifkan Kembali Posyandu dan Bidan Desa

Ia menegaskan, masyarakat diminta tidak lagi melakukan pembayaran pajak dengan cara menitipkan kepada pihak lain. Menurutnya, cara tersebut rawan menimbulkan masalah karena tidak ada jaminan transaksi langsung tercatat ke kas daerah.

“Kami menghimbau sesuai arahan Pak Bupati, jangan melakukan pembayaran dengan cara titip-menitip. Gunakan kanal resmi yang sudah kami siapkan. Selain lebih aman, masyarakat juga bisa langsung memastikan pembayaran pajaknya berhasil,” tegasnya.

Erwan menjelaskan, kanal pembayaran digital yang tersedia cukup beragam. Wajib pajak bisa membayar melalui aplikasi seperti Gopay, OVO, Tokopedia, maupun Mobile Banking BJB.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara manual lewat PT Pos Indonesia atau gerai minimarket yang bekerja sama.

“Wajib pajak hanya tinggal memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB saat melakukan transaksi. Sistem otomatis akan menghapus denda dan hanya menagihkan pokok pajak sesuai ketetapan,” jelasnya.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda ini berlaku untuk semua kategori PBB Buku I hingga Buku V, mulai dari nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu hingga di atas Rp5 juta. Penghapusan diberikan untuk masa pajak 1994 sampai dengan 2024 dan berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan ke Bapenda.

“Kesempatan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat. Jadi, manfaatkan kanal digital yang ada untuk membayar pajak tepat waktu, lebih praktis, dan bebas denda,” ujar Erwan.

0 Komentar