Kapan Pencairan TPG Triwulan 3 2025? Ini Jadwalnya!

BPNT Rp600 Ribu Cair Agustus 2025! Penerima KKS Bank Mandiri Wajib Cek Saldo, Ada Bonus Beras 20 Kg
BPNT Rp600 Ribu Cair Agustus 2025! Penerima KKS Bank Mandiri Wajib Cek Saldo, Ada Bonus Beras 20 Kg
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kalau kamu seorang guru bersertifikasi, ada kabar penting yang wajib kamu perhatikan. Pemerintah sudah menetapkan jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 2025, dan ini bukan sekadar informasi biasa.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025, pencairan tunjangan profesi guru sudah diatur jelas per triwulan.

Jadi, kamu bisa tahu kapan hakmu akan dicairkan. Berikut ini informasi Pencairan TPG Triwulan 3 2025 yang kami rangkum dari beberapa sumber.

Jadwal pencairannya adalah:

Triwulan 1: mulai Maret 2025

Triwulan 2: mulai Juni 2025

Triwulan 3: mulai September 2025

Triwulan 4: mulai November 2025

Baca Juga:Formasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ada Instansi yang Belum Ajukan Formasi?Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat, UPI Latih Pokdarwis Cikahuripan Susun Modul Geowisata

Informasi ini juga dipertegas lewat hasil zoom meeting GTK, Simtum, dan Kemendikdasmen. Artinya, jadwal ini resmi berlaku untuk guru ASN maupun non-ASN yang sudah memenuhi syarat.

Sekarang pertanyaannya: apa saja yang perlu kamu siapkan supaya pencairan berjalan lancar? Yuk, kita bahas tuntas.

1. Pastikan Rekening Aktif

Hal paling mendasar tapi sering disepelekan adalah rekening bank. Admin Info GTK sudah mengimbau agar kamu tidak sampai menutup atau membiarkan rekening pasif.

Kenapa? Karena pencairan TPG berikutnya tidak lagi diverifikasi ulang. Jadi, kalau rekeningmu bermasalah, pencairan bisa terhambat.

2. SKTP Baru Wajib Diperhatikan

Pada Pencairan TPG Triwulan 3 2025, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang berlaku sebelumnya sudah tidak bisa dipakai lagi.

Ingat, masa aktif SKTP hanya 6 bulan atau satu semester. Jadi, kamu harus memastikan data terbaru sudah terbit agar pencairanmu tetap aman.

3. Pahami Aturan Jam Mengajar

Ada aturan yang jelas terkait jam mengajar. Kamu wajib menyesuaikan dengan kategori yang berlaku:

Guru tanpa TTU: minimal 16 jam tatap muka.

Guru dengan TTU: minimal 12 jam tatap muka.

Guru tunggal: tetap harus menambah TTU atau TTLE.

Baca Juga:Gebyar Expo Wisata Budaya Desa Cilame Meriah, Wayang Golek Jadi Primadona Ribuan PenontonDapatkan Saldo DANA Gratis Rp290.000 di Link DANA Kaget 20 Agustus 2025

Kalau kamu tidak memenuhi aturan ini, otomatis akan dianggap kelebihan guru dan pencairan bisa bermasalah.

4. Lengkapi Tugas Sebagai Wali Kelas

Bagi guru (kecuali Kepala Sekolah dan guru SD), tugas sebagai wali kelas adalah salah satu syarat tambahan.

Jadi, jangan sampai terlewat ya, karena ini juga berpengaruh terhadap validasi data SKTP-mu.

5. Kecepatan Daerah Ikut Berpengaruh

Kalau kamu dengar ada daerah lain yang pencairan TPG-nya lebih cepat, jangan heran. Ada tiga faktor utama:

0 Komentar