JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pangan.
Memasuki penyaluran tahap 3 (Juli–September 2025), banyak warga yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos.
Baca Juga:Update Cara Ajukan KUR BRI 2025 Plafon Rp10 Juta 5 Tahun Cicilan Rp7 Ribu per HariDaftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian pada 20 Agustus 2025
Berikut panduan lengkap cara cek hingga mencairkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 3.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
Ada u acara mudah yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek status penerimaan bansos, yaitu:
1. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
-Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” di Google Play Store.
-Login menggunakan akun terdaftar. Jika belum punya, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-Pilih menu “Status Usulan” untuk melihat informasi penerimaan bantuan.
-Jika pengajuan disetujui, detail jenis bantuan akan muncul di layar aplikasi.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
-Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
-Masukkan data sesuai identitas: nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan kode verifikasi.
-Klik tombol “Cari Data”.
Baca Juga:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Terbaru pakai Aplikasi Google PlaystoreIndosat Rayakan HUT RI ke-80, Serentak di Gerai IM3 dan 3Store di Jabodetabek, Banten Hingga Jabar
-Jika terdaftar, keterangan bantuan yang diterima akan tampil. Jika tidak, muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, pendaftaran bisa dilakukan dengan u acara:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
-Buat akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, alamat, email, dan nomor HP aktif.
-Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang e-KTP.
-Setelah verifikasi, login kembali lalu pilih menu “Daftar Usulan”.
-Isi data diri, keluarga, pilih jenis bantuan, kemudian kirim usulan.
2. Melalui Kantor Kelurahan atau Desa
-Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli.
-Data pengajuan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menentukan kelayakan.
-Hasil musyawarah diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi.
Kategori Penerima PKH 2025
PKH diberikan berdasarkan kategori penerima manfaat, yaitu:
