JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota menangkap dua pemuda berinisial S.W alias R (28) dan G.R alias E (26) atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MAL.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan raya dekat JNT Express 99, RT 01/13, Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menjelaskan, kedua pelaku menyerang korban dengan menggunakan airsoft gun jenis Colt Defender Series 90. Korban ditembak lebih dari empat kali hingga mengenai punggung serta kedua kaki, sehingga mengalami luka berdarah.
Baca Juga:Jelang HUT ke-80 RI, Dua Kepala Daerah Bogor Raya Tetapkan Pos Air Mancur sebagai Cagar BudayaPemkab Bogor dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
“Motifnya karena dendam lama. Salah satu pelaku merasa sakit hati karena saat masih sekolah dulu, korban pernah meludahi pelaku. Hal itu yang memicu terjadinya penganiayaan,” ujar Ipda Eko Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (16/8/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk kedua pelaku di sebuah kamar kos di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu pagi.
Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit airsoft gun Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri dan keduanya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polresta Bogor Kota pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan menyelesaikan persoalan melalui cara yang benar.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor. (mg1)
