Jelang HUT RI ke-80, Satu Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Amnesti dari Presiden

Jelang HUT RI ke-80, Satu Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Amnesti dari Presiden
Ist. Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung. Dok Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, satu orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, dikabarkan akan menerima amnesti atau pengampunan dari masa hukuman.

Warga binaan yang memperoleh amnesti tersebut adalah Jajat Priatna Purwita, seorang terpidana dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Yang mendapatkan amnesti hanya satu orang, yaitu Jajat Priatna Purwita,” ujar Kalapas Kelas I Sukamiskin, Fajar Nurcahyono, pada Sabtu (16/8).

Baca Juga:Pidato Presiden Disambut Aksi Nyata: Jateng Pacu Infrastruktur, SDM, dan Swasembada PanganAtletico Madrid Incar Nico Gonzalez, Proyek Baru di Ujung Bursa Transfer

Fajar menjelaskan bahwa Jajat termasuk dalam daftar 26 narapidana di wilayah Jawa Barat yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka HUT RI ke-80.

Sementara itu, terkait warga binaan yang akan menerima remisi (pengurangan masa tahanan), pihak Lapas masih dalam tahap pengajuan.

“Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi, kami masih melakukan proses pengajuan. Informasi lengkapnya akan disampaikan pada 17 Agustus,” tambah Fajar.

Sebagai informasi, pemberian amnesti tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Secara nasional, total terdapat 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keppres tersebut.(san)

0 Komentar