Mahapancas Kota Bogor Desak Pembatalan Tender Rehabilitasi Stadion Pajajaran, Ada Pelanggaran Prosedur?

Mahapancas Kota Bogor Desak Pembatalan Tender Rehabilitasi Stadion Pajajaran, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosed
Mahasiswa Pancasila (Mahapancas) Kota Bogor, organisasi kepemudaan yang tergabung dalam KNPI, menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Bogor, Selasa (12/8/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Bogor yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mahapancas) Kota Bogor, organisasi kepemudaan yang tergabung dalam KNPI, menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Bogor, Selasa (12/8/2025).

Mereka menuntut pembatalan proses tender rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap 1 senilai Rp20 miliar yang diduga sarat pelanggaran prosedur dan rekayasa dokumen.

Ketua Umum Mahapancas Kota Bogor, Verga Aziz, mengatakan bahwa proses lelang proyek tersebut telah berjalan sejak 13 Juli 2025.

Baca Juga:Selangkah Lagi Gabung Everton, Jack Grealish Siap Reinkarnasi di Goodison ParkPeluang Emas! Manchester United Bisa Dapatkan Donnaruma dengan Harga Miring

Namun berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, terdapat ketidaksesuaian dokumen tender Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor.

“RKS Dispora itu kan acuan dasar untuk dilelangkan. Tapi dalam prosesnya, ada penyedia yang dinyatakan lulus sebelum evaluasi teknis, evaluasi administrasi, evaluasi harga, dan sebelum pembuktian kualifikasi. Padahal seharusnya dinyatakan lulus itu setelah pembuktian kualifikasi,” ujar Verga di lokasi aksi depan gedung Balai Kota Bogor, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, setelah pemenang tender diumumkan, terdapat masa sanggah yang berakhir pada 8 Agustus lalu.

Akan tetapi, ULP disebut tidak memberikan jawaban atas sanggahan dari peserta lain, bahkan tidak membuka kesempatan sanggah banding sebagaimana diatur dalam prosedur.

“Ini jelas melanggar prosedur. Masa sanggah itu wajib dijawab. Kalau peserta tender lain tidak puas, ada mekanisme sanggah banding. Tapi ULP Kota Bogor tidak melaksanakannya,” ujarnya.

Mahapancas juga menyoroti perubahan jadwal penetapan proyek tersebut dalam sistem lelang. Penetapan proyek seharusnya dilakukan pada 12 Agustus, namun dimajukan menjadi 1 Agustus dan ditetapkan secara sepihak yang dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aksinya, Mahapancas pun turut mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Bogor dan seluruh pihak terkait yakni:

Baca Juga:Gagal di Community Shield, Van Dijk Akui Liverpool Belum Siap Jaga TahtaJay Idzes Tembus Serie A Lagi: Resmi Gabung Sassuolo, Siap Hadapi Juara Bertahan!

1. Batalkan tender rehabilitasi Stadion Pajajaran karena adanya dugaan rekayasa dokumen tender.

2. Copot Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kota Bogor.

3. Copot Kepala Subbagian PBJ Kota Bogor.

4. Copot Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 2 tender Stadion Pajajaran.

5. Periksa semua pejabat yang terlibat oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

0 Komentar