JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang bagi ratusan ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Insentif Guru (BIG) sebagai bagian dari “Kado HUT ke-80 RI” yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini ditujukan bagi guru formal non-ASN dari tingkat TK hingga SMA yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setiap guru menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dan untuk tahap pertama tahun 2025, insentif ini diberikan sekaligus selama tujuh bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp2,1 juta per guru.
Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima, dan hingga saat ini realisasi pencairan telah mencapai lebih dari 85%. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, berharap program ini mampu memacu semangat dan meningkatkan kompetensi guru demi kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Baca Juga:Cara Atasi Bantuan Insentif Guru Non-ASN yang Belum Tampil di Info GTK 2025Begini Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 agar Lolos Validasi Tunjangan dan Seleksi PPPK
Penerima insentif ini adalah 341.248 guru non-ASN yang mengajar di sekolah formal, baik negeri maupun swasta, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Cara Mengecek Penerima Bantuan Insentif Guru
Guru yang ingin memastikan dirinya termasuk penerima bantuan bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman Info GTK di http://www.infogtk.dikdasmen.go.id.
2. Login ke akun dan periksa notifikasi penerima bantuan insentif di dashboard.
3. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam format Word.
4. Periksa dan sesuaikan data diri, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000.
5. Cek nomor SK insentif dan nomor rekening yang tertera di Info GTK.
6. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta hard copy SK insentif.
7. Lengkapi dokumen persyaratan berikut:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out Info GTK / bukti penerima insentif
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat keterangan dari ketua yayasan (bagi kepala sekolah penerima)
- SPTJM yang diunduh dan ditandatangani bermaterai Rp10.000
8. Aktivasi rekening di bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga:Punya Budget Pas-Pasan? Hindari 7 Mobil Bekas Ini Kalau Tak Mau TekorIndonesia Green Connect 2025 Bahas Isu Pengelolaan Sampah dan Kolaborasi Teknologi Hijau
Kemendikdasmen telah menyiapkan rekening khusus untuk penerima insentif. Rekening ini wajib diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, pencairan dana berisiko tertunda.
