JABAR EKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pembinaan BUMD sedang dibahas oleh Pansus VIII DPRD Jawa Barat. Ketua Badan Pembentukan Raperda Sugianto Nangolah mengatakan Pansus sudah dibentuk untuk membahas raperda secara lebih rinci.
Penyusunan raperda ini merupakan salah satu upaya perbaikan terhadap BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengawasan dan evaluasi kinerja BUMD.
Salah satu poin strategis yang akan dimasukkan dalam raperda adalah pasal yang mengatur tanggung jawab Dewan Komisaris hingga Direktur Utama BUMD.
Baca Juga:Tata Kelola BUMD Jabar Masih Buruk, Pengamat Ekonomi Peringatkan Perusahaan Merger Perhatikan Ini! BUMD Jabar Kerap Tak Setor Dividen hingga Terjerat Korupsi, Tata Kelola Buruk Tak Diperhatikan?
Contohnya, apabila selama dua tahun berturut-turut BUMD tidak mampu menyetor dividen, maka mereka harus mengundurkan diri.
Pencopotan tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan dianggap tidak mampu mengelola atau menjalankan BUMD.
Aturan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak, tanpa memandang siapa atau dari mana asal Dewan Komisaris maupun Direktur Utama tersebut.
‘’Selama mereka tidak mampu memberikan kontribusi berupa dividen, maka akan dicopot dari jabatannya,’’ tegas Sugianto yang juga sebagai anggota Komisi III DPRD Jabar itu.
Selain itu, perlunya aturan terkait jabatan direksi dan komisaris di BUMD yang memahami manajemen risiko.
Kemudian harus ada rencana induk BUMD sebagai arah pengembangan jangka panjang, hingga persoalan terkait aturan jelas mengenai pengangkatan direksi dan dewan pengawas BUMD.
Sementara itu materi pokok yang diatur dalam rapeda itu, mulai dari kebijakan BUMD, partisipasi tata kelola, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan, perencanaan strategis hingga pengawasan dan pembinaan BUMD.
Baca Juga:Perluas Pasar Ekspor, Kadin Optimis Perdagangan Indonesia dengan Eropa-AS Capai 100 Miliar Dollar Bulog Cirebon Perkuat Cadangan Beras Nasional, Petani Antusias Jual Gabah Setelah HPP Rp6.500/kg
Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar Deny Hermawan juga menyambut baik usulan tersebut.
“Kami apresiasi, ini untuk kebaikan BUMD ke depan juga,” ujarnya.
Pembentukan Superholding Jadi Solusi?
Ide perbaikan BUMD yang diluncurkan Pemprov Jabar cukup luar biasa. Salah satunya dengan wacana pembentukan Superholding BUMD. Wacana pembentukan Superholding BUMD itu juga telah dimasukkan dalam RPJMD Jabar 2025-2029.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sempat mengungkapkan bahwa salah satu rencana besar di RPJMD yang baru saja diketok palu itu adalah soal perampingan BUMD itu.
