Wali Kota Sudarsono Tekankan Kajian Menyeluruh Sebelum Relokasi Pedagang di Sempadan Citanduy

Wali Kota Sudarsono Tekankan Kajian Menyeluruh Sebelum Relokasi Pedagang di Sempadan Citanduy
Pengendara sepeda motor melinta di area pasar Banjar, kios pedagang di sebelah kanan berada di jalur sempadan sungai Citanduy, Kamis (7/8/2025). Pemkot Banjar akan melakukan kajian menyeluruh untuk merelokasi kios tersebut. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar menegaskan bahwa rencana relokasi kios pedagang di Pasar Banjar yang saat ini menempati kawasan sempadan Sungai Citanduy belum segera dieksekusi.

Langkah pertama yang diambil adalah melakukan kajian komprehensif untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan para pedagang, sekaligus mematuhi peraturan perundang-undangan yang melarang keras pendirian bangunan di area sempadan sungai.

Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, menyatakan hal ini melalui pesan tertulis kepada Jabar Ekspres pada Kamis (7/8/2025). Ia menegaskan pentingnya koordinasi dan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan akhir.

Baca Juga:Pedagang Pasar Banjar Tolak Rencana Penertiban Kios di Sempadan Sungai Citanduy, Ini Kata PemkotBBWS Gelar Apel Siaga Bencana di Wilayah Sungai Citanduy

“Kita pelajari dulu. Kita akan koordinasi dengan BBWS Citanduy soal aturan sempadan sungai, dan penempatan mereka di tempat yang baru nanti. Kita juga akan melakukan kajian soal jumlah dan tempat, biar bila kita melangkah nanti ada solusinya,” jelas Sudarsono.

Penegasan Wali Kota ini disampaikan usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi bantaran Sungai Citanduy belum lama ini. Rencana penertiban ini, menurut Sudarsono, berlandaskan kuat pada berbagai peraturan yang bertujuan menjaga kelestarian ekosistem sungai dan mencegah potensi bencana.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan sempadan sungai merupakan hal mutlak demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga, termasuk para pedagang itu sendiri.

“Memang ada keluhan dari pedagang terkait bangunan kios mereka yang didirikan di atas bantaran sungai demi keselamatan selama beraktivitas berjualan. Pemerintah akan menertibkan tapi tentu dengan memberikan solusi,” ujar Sudarsono.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap keselamatan para pedagang yang berjualan di lokasi berisiko.

“Di satu sisi kami ingin menyelamatkan para pedagang. Bagaimana caranya mereka berjualan dengan aman. Saya khawatir keselamatan mereka jika ada bencana banjir atau yang lainnya yang membahayakan aktivitas mereka karena memang idealnya bangunan itu minimal 12 meter dari bibir sungai,” beber Sudarsono lebih lanjut.

Jarak minimal 12 meter ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk sungai tanpa tanggul di kawasan perkotaan. Landasan hukum penertiban ini sangat kuat.

Baca Juga:Menjelajahi Manfaat Sungai Citanduy bagi Kota Banjar, Ini Penjelasan Bambang Hidayah

Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara tegas menyatakan bahwa sempadan sungai wajib dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak, termasuk untuk permukiman atau bangunan permanen.

0 Komentar