Pedagang Pasar Banjar Tolak Rencana Penertiban Kios di Sempadan Sungai Citanduy, Ini Kata Pemkot

Pedagang Pasar Banjar Tolak Rencana Penertiban Kios di Sempadan Sungai Citanduy, Ini Kata Pemkot
Deretan kios permanen di bagian kanan berjejer milik pedagang di Pasar Banjar, kios ini berada di sempadan Sungai Citanduy. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gelombang penolakan muncul dari para pedagang Pasar Banjar menyusul rencana penertiban kios yang berdiri di atas sempadan Sungai Citanduy. Rencana yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar ini, meski bertujuan menjaga keselamatan dan kelestarian sungai, ditanggapi dengan kekhawatiran besar oleh para pedagang yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.

Rencana penertiban ini berakar pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga ekosistem sungai dan mencegah bencana banjir. Wali Kota Banjar, Sudarsono, menegaskan hal itu usai meninjau langsung kondisi bantaran Sungai Citanduy. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama.

“Memang ada keluhan dari pedagang terkait bangunan kios mereka yang didirikan di atas bantaran sungai demi keselamatan selama beraktivitas berjualan. Pemerintah akan menertibkan tapi tentu dengan memberikan solusi,” jelas Sudarsono, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:Penertiban Bangunan Liar di Cimahi Disorot, Warga Pertanyakan Sikap Tebang Pilih PemkotPemkot Bandung Siapkan Skema Penertiban di Arcamanik, 23 Bangunan Liar akan Dibongkar Guna Normalisasi Sungai

Wali Kota mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada komitmen antara Pemkot dengan pedagang di bantaran sungai. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap keselamatan para pedagang.

“Di satu sisi kami ingin menyelamatkan para pedagang. Bagaimana caranya mereka berjualan dengan aman. Saya khawatir keselamatan mereka jika ada bencana banjir atau yang lainnya yang membahayakan aktivitas mereka karena memang idealnya bangunan itu minimal 12 meter dari bibir sungai,” beber Sudarsono.

Jarak 12 meter ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melarang pembangunan di area tersebut. Secara teknis, bantaran sungai didefinisikan sebagai ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam di kiri dan/atau kanan palung.

Garis sempadan sungai sendiri adalah garis di kiri-kanan pinggir sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Landasan hukum penertiban ini kuat, merujuk pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan merusak, termasuk pemukiman.

Aturan serupa tercantum dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 29) yang menetapkan ruang sempadan sungai sebagai kawasan lindung. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Pasal 5) juga menegaskan pentingnya menjaga sempadan sungai untuk kelestarian ekosistem dan pengurangan risiko banjir.

0 Komentar