Wali Kota Sudarsono Tekankan Kajian Menyeluruh Sebelum Relokasi Pedagang di Sempadan Citanduy

Wali Kota Sudarsono Tekankan Kajian Menyeluruh Sebelum Relokasi Pedagang di Sempadan Citanduy
Pengendara sepeda motor melinta di area pasar Banjar, kios pedagang di sebelah kanan berada di jalur sempadan sungai Citanduy, Kamis (7/8/2025). Pemkot Banjar akan melakukan kajian menyeluruh untuk merelokasi kios tersebut. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Aturan serupa diperkuat oleh UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 29) yang menetapkan ruang sempadan sungai sebagai bagian dari kawasan lindung. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Pasal 5) juga menegaskan pentingnya menjaga sempadan sungai demi kelestarian ekosistem dan pengurangan risiko bencana banjir.

Secara teknis, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 memberikan batasan lebih rinci yakni jarak sempadan minimal untuk sungai tanpa tanggul di kawasan perkotaan adalah 10 meter dari tepi palung sungai. Kios-kios yang berada di bawah jarak minimal ini jelas melanggar ketentuan.

“Di satu sisi mereka mau tidak mau harus keluar dari lokasi yang terlarang berdirinya bangunan dan di sisi lain pemerintah juga akan berupaya memfasilitasi bagaimana caranya mereka bisa tetap berjualan di tempat lain dengan kondisi minimal sebanding,” tegas Sudarsono.

Baca Juga:Pedagang Pasar Banjar Tolak Rencana Penertiban Kios di Sempadan Sungai Citanduy, Ini Kata PemkotBBWS Gelar Apel Siaga Bencana di Wilayah Sungai Citanduy

Wali Kota juga menyampaikan visi jangka panjang untuk Pasar Banjar, di mana relokasi ini menjadi bagian dari upaya penataan lebih besar.

“Kedepannya akan menargetkan penataan pasar Banjar agar dapat menjadi magnet bagi masyarakat dan pendatang untuk datang dan berbelanja dengan nyaman. Orang yang datang ke pasar Banjar harus kita bikin nyaman yaitu dengan pasar yang bersih, parkir yang nyaman dan dapat meminimalisir ongkos angkut. Lambat laun, kami akan upayakan merelokasi pedagang demi keselamatan mereka,” tandasnya.

Sementara itu, dari sisi pengelolaan pasar, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Hj. Sri Sobariah menyatakan, keberadaan kios-kios di bantaran Sungai Citanduy tersebut sebenarnya berada di luar tanggung jawab dan kewenangan resmi dinasnya.

“Sebetulnya kios di bantaran sungai Citanduy itu diluar kewenangan kami. Kami juga tidak menarik retribusi kepada para pedagang tersebut,” kata Sri Sobariah. (CEP)

0 Komentar