Label Kanker pada Bumbu Dapur Indonesia, Pertanda Bumbu Berbahaya? 

Label Kanker pada Bumbu Dapur Indonesia, Pertanda Bumbu Berbahaya? 
Label Kanker pada Bumbu Dapur Indonesia, Pertanda Bumbu Berbahaya? 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jagat maya Indonesia tengah diramaikan dengan kabar mengejutkan: sejumlah bumbu dapur asal Indonesia seperti kunyit, jahe, lada, dan pala yang dijual di California, Amerika Serikat, diberi label peringatan mengandung zat penyebab kanker. Hal ini memicu kekhawatiran publik, terutama soal keamanan produk-produk rempah Nusantara yang telah menembus pasar internasional.

Label peringatan tersebut bukan sembarangan. Itu adalah bagian dari Proposition 65 (Prop 65) — sebuah regulasi lingkungan dan kesehatan yang sangat ketat di California. Label ini berbunyi:

“Produk ini mengandung bahan kimia yang menurut Negara Bagian California dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.”

Baca Juga:Viral Bendera One Piece Berkibar Simbol Perlawanan di Negeri yang Katanya Merdeka, Ini Kata Prabowo SubiantoLink Video Viral Durasi 13 Menit Izza Jadi Buruan Netizen, Ini Isinya

Kabar ini mencuat setelah video dari akun Instagram @adil_tigo menunjukkan sejumlah bumbu instan Indonesia yang dipajang di rak swalayan dengan label Prop 65. Sontak, masyarakat mempertanyakan: apakah benar bumbu dapur dari Indonesia membahayakan kesehatan?

Menanggapi kekhawatiran publik, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pelabelan Prop 65 tidak serta-merta berarti produk tersebut berbahaya.

“Semua produk yang punya peluang menimbulkan penyakit di California wajib diberi label itu. Tapi bukan berarti produk tersebut pasti menyebabkan kanker,” jelas Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurutnya, label Prop 65 lebih bersifat preventif atau kehati-hatian. Bahkan, banyak produsen di Amerika Serikat sendiri memilih mencantumkan label tersebut meskipun kandungan bahan kimia dalam produknya masih dalam batas aman. Hal ini untuk menghindari tuntutan hukum, bukan karena produknya terbukti berbahaya.

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa produk dari berbagai negara juga tak luput dari pelabelan Prop 65. Artinya, bukan hanya produk asal Indonesia yang terimbas kebijakan ini.

“Kalau ada tanda Prop 65, itu hal yang normal. Bukan berarti produk itu berbahaya. Dan bukan cuma dari Indonesia, produk dari negara lain juga diberi label serupa,” tegasnya.

BPOM juga memastikan bahwa seluruh produk bumbu yang diekspor ke luar negeri telah memiliki izin edar di Indonesia dan telah melalui proses pengujian keamanan, manfaat, dan mutu. Kandungan kimia seperti timbal (lead) yang menjadi sorotan dalam Prop 65 memang bisa muncul secara alami pada tanaman rempah tertentu tergantung dari kondisi tanah tempat tanaman tumbuh.

0 Komentar