JABAR EKSPRES – Fenomena penyalahgunaan narkotika di kalangan usia produktif di Kota Cimahi kian mengkhawatirkan.
Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi telah menangani 98 korban penyalahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran, mengungkapkan proses transaksi narkotika saat ini mengalami pergeseran signifikan dengan memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana utama distribusi.
Baca Juga:Beckham Putra Yakin Persib Tampil Tangguh di Super League 2025/2026, Akui Sudah Siap Tempur!55 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Komnas HAM Desak Aksi Nasional Perlindungan Pers
“Pembelian selalu melalui Instagram dan Facebook, jadi mereka (pengguna) nanti tidak membelinya atau mendapatkan barang itu tidak langsung ke penjual,” jelas Yulius saat ditemui di kantornya, Kamis (7/8).
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa sistem distribusi dilakukan dengan metode tempel, yakni barang haram ditaruh di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya interaksi langsung dengan penjual.
“Jadi caranya sistem tempel, gak bertemu antara penjual dan pembeli, semuanya melalui Instagram,” lanjutnya.
Menurut Yulius, praktik jual beli narkotika dilakukan sepenuhnya secara daring. Para pengedar kerap memanfaatkan sejumlah rekening atas nama pihak lain, yang pada umumnya merupakan rekening fiktif untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
“Memang bisa dilacak oleh para penyidik, karena atas nama semua orang. Makanya banyak rekening-rekening bodong yang digunakan untuk penampungan jual beli narkotika. Mungkin sebagian dari hasil korupsi, sebagian dari judi online. Makanya rekening-rekening itu digunakan untuk kegiatan kejahatan, terutama narkotika,” paparnya.
Yulius juga menyoroti motif penyalahgunaan narkotika yang banyak dilatari oleh tekanan lingkungan sosial dan tuntutan pekerjaan. Sebagian pengguna meyakini bahwa konsumsi narkotika dapat meningkatkan stamina kerja dan mencegah rasa kantuk.
“Makanya salah persepsinya karena narkoba itu bukan membuat otak menjadi bekerja keras. Otak mereka itu seharusnya istirahat, tapi malah dibuat bekerja terus, tidak tidur. Nah, itu akan merusak jaringan otak mereka,” katanya.
Baca Juga:Peran Strategis Babinsa dan PPL Percepat Serapan Gabah Petani di CirebonPulang Sebagai Lawan, De Gea Siap Tampil di Old Trafford Bersama Fiorentina
Kecanduan zat adiktif, menurutnya, dapat mengarahkan individu pada tindakan kriminal karena kebutuhan ekonomi yang tidak terpenuhi.
“Dengan menggunakan zat adiktif itu, mereka akan menjadi adiktif dan menjadi penyalahguna, nanti ketergantungan mengakibatkan mereka berbuat kejahatan yang lain karena kan nggak punya uang. Dari mana uangnya? Bisa-bisa dia hasil bekerja pun habis uangnya, nanti bisa mencuri yang lain. Nah, itulah makanya penyalahgunaan narkoba kalau tidak diobati akan berakibat pada seluruh kehidupannya dia secara ekonomi. Bisa jadi pengedar lama-lama,” kata dia.
