98 Pecandu Direhabilitasi, BNN Cimahi Soroti Medsos Jadi Lahan Baru Peredaran Narkoba

98 Pecandu Direhabilitasi, BNN Cimahi Soroti Medsos Jadi Lahan Baru Peredaran Narkoba
Ilustrasi rehabilitasi pengguna narkoba/Istimewa
0 Komentar

Terkait penanganan hukum dan rehabilitasi, Yulius menuturkan bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dan Polres Bandung, secara rutin mengajukan permohonan assessment terhadap para penyalahguna.

“Assessment tersebut merupakan permintaan untuk mengetahui apakah mereka diberikan rawat jalan, rawat inap, atau tetap rawat jalan tapi hukumnya tetap berlangsung karena dia bukan hanya pemakai tapi juga sebagai pengedar,” ujarnya.

Ia menambahkan, bila seseorang terbukti sebagai pengedar sekaligus pengguna, maka proses rehabilitasinya dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, seiring dengan proses hukum yang tetap berjalan.

Baca Juga:Beckham Putra Yakin Persib Tampil Tangguh di Super League 2025/2026, Akui Sudah Siap Tempur!55 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Komnas HAM Desak Aksi Nasional Perlindungan Pers

Namun demikian, lanjutnya, bagi individu yang murni hanya sebagai pengguna, maka keputusan rehabilitasi akan disesuaikan dengan tingkat kecanduan.

“Bagi yang bukan pengedar, bukan bandar atau apa, tapi dia hanya pemakai, proses rehabnya kalau tingkat ringan dan sedang diarahkan untuk rawat jalan. Bagi yang berat, dirawat inap di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh BNN Kota Cimahi maupun pusat, yaitu di Lido Sukabumi, dan RSKO yang punya Marinir, sama yang punya provinsi di Cisarua,” tutup Yulius. (Mong)

0 Komentar