Pedagang Pasar Banjar Tolak Rencana Penertiban Kios di Sempadan Sungai Citanduy, Ini Kata Pemkot

Pedagang Pasar Banjar Tolak Rencana Penertiban Kios di Sempadan Sungai Citanduy, Ini Kata Pemkot
Deretan kios permanen di bagian kanan berjejer milik pedagang di Pasar Banjar, kios ini berada di sempadan Sungai Citanduy. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Lebih rinci, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 menetapkan jarak sempadan minimal 50 meter di luar kawasan perkotaan dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan untuk sungai tanpa tanggul, serta minimal 5 meter dari kaki tanggul untuk sungai bertanggul.

Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi mengakibatkan sanksi berat, mulai dari pembongkaran bangunan hingga denda administratif atau pidana. Menyadari dampak sosialnya, Wali Kota Sudarsono menegaskan bahwa penertiban tidak akan dilakukan secara sepihak.

“Di satu sisi mereka mau tidak mau harus keluar dari lokasi yang terlarang berdirinya bangunan dan di sisi lain pemerintah juga akan berupaya memfasilitasi bagaimana caranya mereka bisa tetap berjualan di tempat lain dengan kondisi minimal sebanding,” tuturnya.

Baca Juga:Penertiban Bangunan Liar di Cimahi Disorot, Warga Pertanyakan Sikap Tebang Pilih PemkotPemkot Bandung Siapkan Skema Penertiban di Arcamanik, 23 Bangunan Liar akan Dibongkar Guna Normalisasi Sungai

Ia juga menyampaikan visi jangka panjang untuk Pasar Banjar. “Kedepannya akan menargetkan penataan pasar Banjar agar dapat menjadi magnet bagi masyarakat dan pendatang untuk datang dan berbelanja dengan nyaman. Orang yang datang ke pasar Banjar harus kita bikin nyaman yaitu dengan pasar yang bersih, parkir yang nyaman dan dapat meminimalisir ongkos angkut. Lambat laun, kami akan upayakan merelokasi pedagang demi keselamatan mereka,” tandas Sudarsono.

Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy untuk mencari solusi terbaik agar pedagang tidak merasa dirugikan. “Sehingga mereka tetap bisa berdagang melalui relokasi yang difasilitasi pemerintah,” katanya.

Namun, janji relokasi dan fasilitasi belum sepenuhnya meredam kecemasan pedagang. Reaksi penolakan langsung disuarakan. Susan, pedagang bawang yang mengoperasikan dua kios di bantaran sungai, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya.

“Saya gak setuju kalau ada penertiban. Saya gunakan dua kios dan kalaupun dipindahkan ya khawatirnya gak terjangkau oleh pelanggan karena ini kan kelasnya grosir,” tolaknya.

Susan khawatir pemindahan akan mengganggu ritme bisnisnya yang sudah mapan dan mengandalkan pelanggan tetap yang sudah mengenal lokasinya.

Kekhawatiran serupa diungkapkan Titin, pemilik grosir kelontongan yang telah puluhan tahun berjualan di lokasi yang sama. “Kalau ada ganti rugi sih ya gapapa, soalnya saya sudah hampir tiga puluh tahun jualan disini,” jelasnya.

0 Komentar