JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam menghadapi persoalan pembuangan sampah ke aliran sungai, yang dinilai kian meresahkan dan berdampak pada kerusakan ekosistem serta kesehatan masyarakat.
Fenomena ini mencerminkan urgensi peningkatan kesadaran kolektif terhadap tanggung jawab pengelolaan sampah rumah tangga dan industri di kawasan perkotaan.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa setiap tindakan pembuangan sampah sembarangan, khususnya ke badan air, merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum.
Baca Juga:Fakta Baru dalam Sindikat Perdagangan Jaringan Internasional ke Singapura, Begini Kata Polda Jabar!Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi atas Aksi Pencurian, Modus Pikat Korban Ngamar Hotel di Cisaga Ciamis
Pihaknya menilai bahwa penindakan hukum bukan semata bersifat represif, tetapi juga mengandung unsur edukatif bagi pelaku maupun masyarakat luas.
“Membuang sampah ke sungai dosanya berlipat ganda. Buang sampah saja sudah berdosa, apalagi ini buang sampah ke sungai. Ini pasti nanti kalau misalkan kedapatan, kita tindak. Mungkin sanksinya berat,” ujarnya pada Jabar Ekspres, Rabu (6/8/2025).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik terjadi pada akhir tahun 2023 di kawasan Citopeng, Kelurahan Cibeureum.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 18 warga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan pembuangan sampah ke sungai.
Menurut Ario, vonis yang dijatuhkan lebih menitikberatkan pada pembinaan dan penyadaran hukum kepada para pelaku.
“Yang intinya bukan saran denda yang ditetapkan majelis hakim, tapi majelis hakim lebih ke arah pembinaan,” jelasnya.
Pihaknya bahkan mengungkapkan bahwa salah satu pelaku masih tergolong di bawah umur. Oleh karena itu, orang tua anak tersebut turut dipanggil dan diberikan pembinaan langsung oleh aparat pengadilan.
Baca Juga:SDM Indonesia Harus Siap Seiring Dibukanya Pasar Internasional, Menaker: Jangan hanya Jadi Konsumen!Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Global
“Waktu itu diberikan wawasan dan juga diberikan penekanan oleh majelis hakim yang menyidangkan. Yang pada intinya adalah agar semua sadar bahwa sampah itu tanggung jawab semua,” imbuhnya.
DLH Cimahi, lanjut Ario, menyatakan bahwa persoalan utama dalam pengelolaan sampah justru terletak pada rendahnya partisipasi masyarakat.
Masih banyak warga yang beranggapan bahwa tanggung jawab terhadap sampah sepenuhnya berada di tangan pemerintah, padahal sampah merupakan produk langsung dari aktivitas masyarakat itu sendiri.
