Motor Curian Kembali ke Pemilik, Polisi Tetap Gunakan untuk Proses Hukum

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Ali Riznaldy Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus saat menyer
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Ali Riznaldy Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus saat menyerahkan motor milik korban pencurian untuk dipinjam pakai, Rabu (6/8/2025). Dok. Jabarekspres/Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Nina, warga Cipaku, Bogor Selatan, akhirnya bisa bernapas lega setelah motor Honda Beat putih miliknya yang sempat hilang akibat pencurian berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

Motor tersebut sebelumnya dicuri dari garasi rumahnya pada Senin (4/8) malam dua minggu lalu.

Berkat kerja cepat Satreskrim Polresta Bogor Kota, kendaraan itu berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bogor.

Baca Juga:PGN Gagas Gunakan Strategi Jitu untuk Perkuat Layanan Gas Bumi di BandungWabup Ali Syakieb dan Anggota DPR RI Ahmad Najib Hadiri Expo Gebyar Wisata Budaya Andes 2025 di Cilame

“Karena korban memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK, motor ini bisa kami pinjam pakaikan kembali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Riznaldy Nugroho, dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025).

Meski telah dikembalikan, Kompol Ali menegaskan bahwa kendaraan tersebut tetap harus dihadirkan jika diperlukan dalam proses persidangan.

Motor tersebut merupakan satu dari 10 unit yang diamankan sebagai hasil pengungkapan kasus curanmor. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian motor yang beraksi sejak Juli hingga awal Agustus 2025.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di malam hari atau di lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci ganda dan sistem pengaman tambahan juga dianjurkan untuk mencegah pencurian. (mg1)

0 Komentar