JABAR EKSPRES – Simak inilah syarat penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2025 terbaru, cek juga jadwal pencairan bulan Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), termasuk salah satunya bantuan KLJ bagi lansia.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para lansia.
Baca Juga:Kesempatan Terakhir! Begini Cara Cairkan BSU Rp600.000 di Kantor PosHarga Emas Hari ini di Pegadaian: Update UBS dan Galeri24 pada 6 Agustus 2025
Pemprov DKI Jakarta secara berkala memberikan dana bantuan KLJ dengan kriteria dan syarat tertentu.
Berikut ini kriteria dan syarat lengkap agar mendapatkan bantuan KLJ 2025 khusus bagi warga DKI Jakarta.
Syarat dan Kriteria Penerima
Calon penerima wajib memenuhi ketentuan berikut:
• Warga DKI Jakarta dengan KTP & KK aktif.
• Usia minimal 60 tahun
• Ekonomi lemah: keluarga miskin/rentan miskin dan tidak memiliki penghasilan tetap.
• Terdaftar dalam DTKS atau melalui usulan calon penerima MPM (Mek. Pemutakhiran Mandiri) di kelurahan.
• Tidak menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT (dalam beberapa versi syarat ada pengecualian penggabungan).
• Tidak tinggal di layanan panti sosial yang sudah dibiayai pemerintah.
• Wajib memiliki rekening Bank DKI untuk pencairan dana.
• Siapkan dokumen: fotokopi KTP, KK, dan (jika diperlukan) SKTM dari RT/RW atau kelurahan.
Baca Juga:BSU 2025 Rp600 Ribu Masih Cair hingga 6 Agustus di Kantor Pos, Begini Cara Cairkan UangnyaIni Dia 7 Ide Lomba 17 Agustus 2025 yang Lucu dan Seru
Jadwal pencairan Bantuan KLJ
• Bantuan disalurkan umumnya setiap tanggal 5 disetiap bulannya melalui Bank DKI. Jika tidak bisa hadir, lansia dapat diwakilkan dengan surat kuasa.
• Pencairan triwulanan: Rp900.000 untuk periode tiga bulan (Rp300.000/bln).
• Empat tahap penyaluran: Jan–Mar, Apr–Jun, Jul–Sep, dan Okt–Des.
Mekanisme pencairan
• Pastikan status sebagai penerima aktif.
• Datang ke cabang Bank DKI dekat domisili.
• Serahkan dokumen (KTP, KK, kartu KLJ).
• Ambil nomor antrian dan verifikasi data oleh petugas.
• Terima dana tunai atau melalui rekening.
• Apabila lansia tidak bisa mengambil sendiri, pencairan dapat diwakilkan dengan surat kuasa.
Itulah informasi mengenai syarat dan kriteria penerima bansos KLJ 2025 lengkap dengan jadwal pencairannya.
