“Tergantung siapa yang paling lengah di situ, kan nanti ketika diaudit bisa ketahuan. Aspek mana yang paling lengah, misal oh ternyata di perizinan berarti itu yang harus bertanggung jawab,” ujar Asep.
Apabila memang secara prosedur masih dalam proses alias belum finis perizinannya, maka kewenangan Satpol PP Kabupaten Sumedang harus tegas melakukan penyegelan.
“Ini (harusnya) dibekukan dulu, tapi di kita kerap kali tidak dilakukan (penyegelan). Jadi sambil jalan izinnya sambil beroperasi (pembangunan), tidak bisa seperti itu harus berhenti dulu,” tutur Asep.
Baca Juga:Soal Bendera One Piece di Gor Laga Satria Cibinong, Polisi: Sudah Diatasi PanitiaYang Ditinggalkan Bandung Arts Festival Tahun Ini
Eksekutif dan legislatif yang membidangi perizinan serta pengawasan, perlu melakukan pembahasan untuk menentukan apakah menara BTS ilegal itu harus dibongkar atau perlu isbat, dengan syarat dan catatan yang perlu ditempuh, termasuk wajib memberi sanksi bagi pelanggar.
Harusnya jika memang proses perizinan belum ditempuh secara penuh, maka pembangunan tidak boleh dilakukan dan Satpol PP berhak memberhentikan aktivitas.
Tidak diizinkan pun, perlu dilandasi dengan alasan yang relefan, seperti apakah tanahnya bukan lahan yang sesuai peruntukan, terutama terkait proses perizinan sesuai aturan.
“Harusnya dibekukan dulu, disegel (oleh Satpol PP), baru ditindak lanjuti (prosedural) diteruskan, misal ternyata clearnya (hasil rempungan) penolakan, maka bongkar (bangunannya),” papar Asep.
Pakar Kebijakan Publik Unpad Bandung itu menyinggung, terkait kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, sebagai pihak yang tugas dan fungsinya menegakkan Perda.
“Ini bisa jadi melanggar Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), karena aturan-aturan sudah jelas soal izin yang harus ditempuh,” imbuh Asep.
“Satpol PP harusnya menegakkan Perda dan Perkada, jika itu (semua tahap aturan perizinan) tidak ditempuh, ya tugasnya Satpol PP menghentikan, bongkar,” pungkasnya. (Bas)
