JABAR EKSPRES – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 tahun 2025 kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik dan pihak sekolah. Kapan dana BOS tahap 2 ini cair? Apa saja syaratnya, dan bagaimana cara memastikan sekolah Anda termasuk penerima bantuan? Semua informasi lengkapnya bisa Anda temukan dalam artikel ini.
Dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke rekening sekolah untuk mendukung operasional satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tujuan utama program ini adalah memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan berkualitas tanpa dibebani biaya operasional.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan menjadi bagian penting dari pembiayaan pendidikan dalam mendukung program Wajib Belajar 12 Tahun.
Baca Juga:Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair Hari Ini, Ini KetentuannyaDisebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung
Dana BOS terdiri dari dua jenis utama:
1. BOS Reguler – diberikan kepada semua sekolah yang memenuhi syarat administratif, seperti memiliki NPSN yang valid dan terdaftar dalam sistem Dapodik.
2. BOS Kinerja – bantuan tambahan untuk sekolah dengan performa tinggi, seperti Sekolah Penggerak atau sekolah berprestasi nasional maupun internasional. Penerima BOS Kinerja harus sudah terlebih dahulu menjadi penerima BOS Reguler.
Dana BOS Reguler disalurkan dalam dua tahap setiap tahun:
- Tahap 1: Januari–Juni
- Tahap 2: Juli–Desember
Jika merujuk pada pola pencairan sebelumnya:
- Tahun 2023: mulai cair pada 25 Juli
- Tahun 2024: bergeser menjadi 9 Agustus
Dengan demikian, pencairan Dana BOS tahap 2 tahun 2025 diprediksi berlangsung antara akhir Juli hingga awal Agustus 2025, tergantung pada kesiapan administrasi sekolah dan proses verifikasi dari pusat.
Perlu diingat, tidak semua sekolah yang menerima dana BOS tahap 1 secara otomatis akan mendapat pencairan tahap 2. Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Minimal 50% dana tahap 1 sudah direalisasikan dan tercatat di sistem e-RKAS
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran sebelumnya telah lengkap dan diverifikasi dinas pendidikan
- Rekening sekolah aktif dan sesuai dengan data Dapodik
- Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) telah terselesaikan dengan benar di sistem
Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan dana akan langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing.
