Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto

Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto
Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto
0 Komentar

Berikut ini adalah skema pajak terbaru untuk aset kripto.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.*

0 Komentar