JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim penyesuaian pajak kripto merupakan upaya untuk memberikan level of playing field (keadilan berusaha) yang setara.
Penyesuaian berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibarengi dengan kenaikan pajak penghasilan (PPh) 22 tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menuturkan bahwa penyesuaian pajak kripto yang diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 itu, disesuaikan seiring perubahan sifat kripto.
Baca Juga:Ketua KPU Cimahi Terseret Isu Dugaan Perselingkuhan, Sang Istri Bongkar Fakta dan Lapor ke KPU RILewat Program Literasi Kebangsaan, GP Ansor Ajak Pemuda Cimahi Perkuat Identitas Pancasila
“Di PMK (Peraturan Menteri Kauangan) baru, PPN tidak dikenakan lagi karena sudah masuk karakteristik surat berharga,” ujarnya, dikutip Jumat (1/8/2025).
Kemudian, ia menyampaikan bahwa keputusan DJP menaikan PPh kripto disesuaikan dengan pembebasan PPN. “Adapun PPh pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,” kata Bimo.
Sebelumnya, kripto ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka.
Besaran tarif PPN sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sementara itu, besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.
Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh PPMSE dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.
Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto (mining) dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan.
Baca Juga:Atalia Sentil Gubernur Demul soal Kebijakan Rombel Sekolah : Pikirkan Secara Matang!Eks Anggota DPRD KBB Kritik Kebijakan Sembrono Gubernur Demul : Harus Ada Transisi dan Solusinya!
Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan).
Sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran 2,2 persen dan PPh tarif Pasal 17.
Terkait PPMSE luar negeri, penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mendapat wewenang dari Menteri Keuangan.
