DPR RI : Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan Bikin Gaduh!

DPR RI : Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan Bikin Gaduh!
Ilustrasi seorang pria tengah memantau rekening tabungannya melalui aplikasi mobile banking. (Dok. BRI)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening nganggur 3 bulan terus menuai kecaman di masyarakat.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PPATK memberi penjelasan kepada publik.

“OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Pajak Kripto, Bentuk Keadilan Usaha?Ketua KPU Cimahi Terseret Isu Dugaan Perselingkuhan, Sang Istri Bongkar Fakta dan Lapor ke KPU RI

Kemudian, ia juga meminta OJK dan PPATK segera menggelar pertemuan guna membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening nganggur 3 bulan itu.

Mengingat, kata dia, kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening pasif atau dorman itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Selain itu, ketidakjelasan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir juga telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, jika terdapat indikasi penyalahgunaan seperti tindak pidana pencucian uang, sudah ada mekanisme tersendiri yang mengatur kewenangan PPATK.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerbitkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dorman, atau rekening yang tidak memiliki catatan transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:Lewat Program Literasi Kebangsaan, GP Ansor Ajak Pemuda Cimahi Perkuat Identitas PancasilaAtalia Sentil Gubernur Demul soal Kebijakan Rombel Sekolah : Pikirkan Secara Matang!

Menurutnya, hal itu dilakukan setelah pikahnya menemukan adanya penyalahgunaan rekening, seperti praktik jual beli rekening, aktivitas tindak pidana pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil judi online.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya @ppatk_indonesia.

Selain itu, PPATK juga mengklaim bahwa pemblokiran rekening nganggur 3 bulan itu tidak akan mengganggu saldo yang terdapat didalamnya.

0 Komentar