“Proses penentuan penerima bantuan sosial PKD tahun 2025 berdasarkan penetapan DTKS, hasil uji kelayakan DTKS, hasil pemadanan dengan data status kesejahteraan masyarakat, kepemilikan mobil, NJOP >1M, WBS panti, kependudukan, penerima bantuan sosial APBN (PKH/BPNT), dan kelayakan SIKS NG, serta hasil verifikasi dan validasi lebih lanjut.
Untuk pengecekan lebih lanjut terkait DTKS dan bantuan sosial, kami membutuhkan NIK Bapak/Ibu. Mohon Bapak/Ibu dapat menghubungi kami melalui https://siladu.jakarta.go.id/pengaduan, Whatsapp di nomor 0897-3838-586, atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada hari dan jam kerja, untuk dibantu pengecekannya.” tulisnya.
