Selain itu, dikenakan pula Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandung,” tegasnya.
Reporter: Agni Ilman
