Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Melonjak 88,39 Persen Dibanding Tahun Lalu!

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Melonjak 88,39 Persen Dibanding Tahun Lalu!
Polresta Bandung mencatat lonjakan tajam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama semester pertama tahun 2025. Foto Agi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Selain itu, dikenakan pula Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandung,” tegasnya.

Reporter: Agni Ilman

0 Komentar