JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Indonesia pada tahun 2025. Kabar baiknya, masyarakat kini bisa mengecek daftar nama penerima bansos hanya dengan bermodalkan KTP. Nilai bantuannya pun tidak main-main, mencapai hingga Rp2,7 juta per orang tergantung jenis bantuan yang diterima.
Banyak masyarakat menyebut bansos ini “cair ke saldo Dana”. Namun penting untuk diketahui bahwa istilah ini tidak berarti bantuan dikirim ke aplikasi dompet digital DANA milik swasta, melainkan mengacu pada pencairan dana bantuan ke rekening penerima baik melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), kantor pos, atau kartu sembako.
Bansos ini ditujukan untuk masyarakat prasejahtera, pekerja bergaji rendah, pelajar dari keluarga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak yatim piatu. Semua program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis pendataan terbaru dari pemerintah.
Baca Juga:Uji Coba Payment ID Dimulai 17 Agustus, BI Siap Lacak Semua Transaksi Warga Pakai NIKCek Bansos PKH dan BPNT Cair Bulan Agustus 2025 Pakai NIK KTP
Cara Cek Nama Penerima Bansos 2025 Cuma Modal KTP
Tersedia dua cara resmi untuk melihat apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos:
1. Lewat Situs Resmi Kemensos
- Buka situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP
- Isi kode captcha
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika Anda terdaftar, sistem akan langsung menampilkan informasi jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data identitas lengkap sesuai KTP
- Jawab pertanyaan verifikasi
- Klik “Cari Data” dan lihat hasilnya
Daftar Bantuan Sosial yang Cair di 2025, Nilainya Bisa Sampai Rp2,7 Juta!
Berikut adalah daftar bansos resmi dari pemerintah yang cair sepanjang tahun 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH masuk tahap ketiga di Agustus 2025. Nilainya tergantung kategori, berikut rinciannya:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
- Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia atau Disabilitas Berat: Rp600.000
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
