JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta turun tangan dalam penyelidikan pelaku parkir liar di kawasan Malioboro. Hal tersebut berawal dari adanya praktik parkir liar mengenakan tarif Rp 50 ribu pada kendaraan yang parkir di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, Malioboro, Senin (28/7/2025).
Penyelidikan dilakukan setelah viralnya sebuah unggahan di platform media sosial Instagram milik akun @Wisatamalioboro memperlihatkan secarik kertas bertuliskan tangan “Parkir Malioboro Rp 50.000” lengkap dengan tanda tangan. Foto itu juga menampilkan wajah pelaku yang disamarkan serta lokasi kejadian.
Dalam unggahan tersebut, disertakan pula caption yang mempertanyakan keabsahan pungutan parkir itu. ”Halo min, barangkali bisa diinfo emang bener parkir depan Kantor Gubernur ditarik 50 ribu dengan alasan pakai hiace? Saya wisatawan sering ke Jogja baru ini kena ginian,” dilansir dari unggahan tersebut, Minggu (27/7/2025).
Baca Juga:WNI Tanpa Visa di Zona Konflik! Ini Langkah Mitigasi P2MI Untuk Lindungi MigranLiga Indonesia Tekan Jumlah Pemain Asing, Persib Siap Tempur
Viralnya unggahan tersebut mendapat perhatian dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio. Ia menyampaikan bahwa saat ini peristiwa tersebut telah memasuki tahap penyelidikan. “Kita lakukan penyelidikan, ini masih kita lidik kebenarannya,” ujarnya, dikutip dari Jawa Pos, Selasa (29/7/2025).
Praktik parkir liar ini juga mendapatkan perhatian dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho. Ia juga mengatakan bahwa akan berkoordinasi bersama dengan Polresta Yogyakarta untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta mengatakan bahwa hal ini perlu diselidiki karena tulisan tersebut tidak memiliki identitas yang jelas. “Prinsip dari tanda bukti yang diunggah tidak ada legalitas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan bahwa tidak hanya pemberian karcis parkir liar saja yang melanggar, akan tetapi peristiwa yang terjadi juga merupakan kesalahan bagi kendaraan yang parkir di sana.
Aziz menjelaskan bahwa kawasan tersebut bukan merupakan area parkir untuk wisatawan yang berkunjung, sehingga hal ini juga termasuk parkir liar.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini ia sedang menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polresta atas pemberian sanksi terhadap praktik parkir liar. “Parkir tidak berizin atau liar. Nunggu info dari Reskrim mawon,” tuturnya.
