“Kami meminta agar pemerintah segera mencabut SK 274/2025 dan menghentikan seluruh rencana penghilangan kawasan mangrove lindung,” kata dia.
Lebih lanjut, Walhi Jabar mengajukan lima tuntutan utama untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan bersifat inklusif serta berkeadilan bagi masyarakat.
Tuntutan tersebut antara lain meminta untuk menghentikan seluruh proyek revitalisasi tambak hingga ada kajian ilmiah yang terbuka dan partisipatif, serta mengaudit status kawasan hutan lindung dan tata ruang pesisir Jawa Barat.
Baca Juga:Alexander Isak Ingin Hengkang, Liverpool Pantau Situasi di Tengah Drama NewcastleAda Perbaikan, Jembatan Dayeuhkolot Sisi Kiri Ditutup hingga Awal September!
“Revitalisasi harus dilakukan dengan pendekatan ekologis yang melibatkan masyarakat pesisir, bukan dengan menyingkirkan mereka demi kepentingan industri,” kata dia.
Sebagai alternatif, Walhi Jabar mendesak pengembangan tambak rakyat berbasis ekologi, yang lebih ramah lingkungan dan mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir.
“Revitalisasi sejati adalah keberpihakan pada ekologi, rakyat kecil, dan masa depan yang lestari,” tutupnya.
Krisis sosial-ekologis di pesisir Pantura Jawa Barat kini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat luas. Kebijakan pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial demi mencegah kerusakan yang lebih parah.
Reporter: Sandika Fadilah
